Kabareditorial.com, Makassar — Ahli Hukum Keuangan Negara, Siswo Sujanto menyampaikan pentingnya misi Universitas Patria Artha (UPA) dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang baik di daerah.
Perancang UU No. 17 Tahun 2003 itu menyebut, Pusat Kajian Keuangan Negara UPA lahir dengan tujuan memberikan pengarahan kepada pemerintah daerah terkait pola pengelolaan keuangan yang efektif.
“Patria Artha memiliki misi penting untuk memberikan edukasi kepada pemerintah daerah tentang bagaimana seharusnya mengelola keuangan negara atau daerah secara baik dan benar,” ujar Siswo di kampus UPA, Kamis (13/09/2024).
Menurutnya, kata kunci dari misi ini adalah memastikan tata kelola keuangan di seluruh daerah dapat dilakukan dengan pola yang tepat, guna menghindari potensi kerugian negara.
Siswo juga menyoroti pengalamannya dalam memimpin penyusunan berbagai undang-undang terkait keuangan negara, termasuk Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan, serta Undang-Undang Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara.
Ia menjelaskan bahwa misi yang diemban Patria Artha bukan hanya sebatas pengelolaan keuangan yang baik, tetapi juga bagaimana menyelesaikan masalah ketika terjadi kerugian daerah akibat tindakan administratif yang salah.
“Kerugian negara atau daerah dapat disebabkan oleh perbuatan yang bersifat administratif maupun non-administratif. Jika bersifat administratif, penyelesaiannya harus melalui majelis yang tepat, sementara yang non-administratif diselesaikan di peradilan umum,” jelasnya.
Patria Artha, lanjut Siswo, juga berperan dalam membimbing pemerintah daerah untuk membentuk Majelis Tuntutan Ganti Rugi. Ini penting untuk memastikan uang negara yang hilang bisa dikembalikan.
“Kami memberikan pembinaan agar pemerintah daerah mampu membentuk majelis ini, sehingga kerugian negara dapat diatasi dengan baik,” tambahnya.
Siswo menekankan bahwa pengelolaan keuangan yang baik merupakan kewajiban, bukan hanya akibat dari permasalahan yang muncul. Menurutnya, seringkali tata kelola keuangan menjadi tidak jelas dan justru menguntungkan pihak-pihak yang ingin berbuat curang.
“Semakin ketentuannya tidak jelas, semakin menyenangkan bagi mereka yang tidak jujur. Ini yang harus dihindari,” tegas Siswo.
Ia juga menyinggung sejarah penyusunan Undang-Undang Keuangan Negara yang dilakukan pada 2003.
“Penyusunan undang-undang itu dimulai dari Jakarta, namun dikembangkan hingga diumumkan di Makassar, di mana saya sebagai ketua,” jelasnya.
Siswo menjelaskan bahwa Patria Artha merupakan satu-satunya lembaga di Indonesia yang memiliki lisensi untuk memberikan sertifikasi kompetensi keuangan negara.
Sebagai informasi, Siswo Sujanto merupakan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah UPA sejak 2009 hingga saat ini.
Gagas lahirnya lembaga sertifikasi kompetensi pengelola keuangan negara
Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, menekankan pentingnya edukasi dalam pengelolaan keuangan negara melalui berbagai program sertifikasi kompetensi.
Menurutnya, Universitas Patria Artha telah berperan aktif dalam mensosialisasikan dan menyelenggarakan kelas sertifikasi kompetensi keuangan negara sejak tahun 2006, yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Badan Standar Nasional (BSN).
“Di kelas sertifikasi kompetensi, peserta umumnya sudah memiliki pengalaman kerja sebagai bendahara atau pengelola barang, sehingga mereka memahami filosofi dari pekerjaan yang mereka lakukan,” ujar Bastian.
Program ini kata dia, membantu peserta mengantisipasi masalah dalam pengelolaan keuangan, baik untuk kepentingan pemerintah maupun pribadi.
Bastian menjelaskan bahwa program ini lebih dari sekadar pelatihan teknis, karena banyak pelatihan lain hanya mengajarkan peserta untuk menginput data tanpa memberikan pemahaman yang lebih mendalam.
“Kalau ada masalah atau persoalan, mereka tidak bisa menyelesaikan. Di sinilah peran Patria Artha dalam sertifikasi kompetensi untuk pencegahan yang lebih kuratif,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan kesalahan administratif dan pidana dalam tata kelola keuangan.
“Kesalahan administratif dapat diselesaikan melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi, sementara kasus pidana akan ditangani oleh pengadilan negeri,” jelas Bastian. Ia menyatakan bahwa penyelamatan keuangan negara menjadi prioritas utama.
Bastian yang kini menjabat Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi Kaltara itu mengatakan, Universitas Patria Artha telah melakukan lebih dari 500 pendampingan dan memberikan kesaksian ahli terkait keuangan negara dan daerah.
“Kami memberikan peringatan kepada pejabat-pejabat yang bersangkutan, terutama di bidang keuangan, karena keuangan adalah urat nadi pembangunan, baik di tingkat daerah maupun negara,” tutupnya.