

Kabareditorial.com, Makassar — Kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta ratusan kepala sekolah SMA dan SMK mengundurkan diri menuai sorotan. Tercatat sebanyak 326 kepala sekolah diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024.
Pengunduran diri tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni 128 kepala sekolah pada tahap pertama dan 198 kepala sekolah pada tahap kedua. Namun hingga kini, surat pernyataan pengunduran diri tersebut belum mendapat persetujuan.
Menanggapi hal itu, Pakar Tata Kelola Keuangan Negara sekaligus Rektor Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis, menilai temuan BPK tersebut tidak serta-merta harus berujung pada pengunduran diri kepala sekolah.
Menurutnya, persoalan yang ditemukan auditor lebih tepat dikategorikan sebagai temuan administrasi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dari informasi yang saya peroleh, auditor menemukan adanya pelampauan penggunaan Dana BOS sebesar Rp30,98 miliar karena perubahan penggunaan anggaran tidak diinput ke aplikasi ARKAS. Temuan seperti ini pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai temuan administrasi,” kata Bastian kepada wartawan.
Kebijakan tersebut muncul setelah BPK menemukan adanya pelampauan penggunaan Dana BOS pada sejumlah SMA Negeri di Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, auditor menemukan pelampauan anggaran sebesar Rp30,98 miliar yang terjadi akibat perubahan penggunaan dana yang tidak direkonsiliasi dan tidak diinput ke dalam aplikasi ARKAS saat terjadi perubahan anggaran.
Akibatnya, sistem tidak mencatat perubahan pagu anggaran, sementara penggunaan dana tetap berjalan sehingga menimbulkan selisih administrasi dalam pencatatan.
Menurut Bastian, temuan tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan memperhatikan substansi penggunaan anggaran.
“Kalaupun terjadi pelampauan mata anggaran, itu harus dilihat substansinya. Yang paling penting adalah tidak terdapat praktik mark up maupun kegiatan fiktif. Jika tidak ada unsur tersebut, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme administrasi dan pengembalian kerugian negara atau daerah,” ujarnya.
Langkah Dinas Pendidikan Sulsel tersebut juga mendapat perhatian DPRD Sulsel. Melalui Komisi E, DPRD meminta agar kebijakan pengunduran diri massal dihentikan karena dinilai tidak proporsional.
Komisi E DPRD Sulsel menilai temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti oleh sebagian besar kepala sekolah melalui pengembalian kelebihan penggunaan anggaran sehingga tidak perlu berujung pada pemaksaan pengunduran diri.
Bastian menjelaskan, mekanisme penyelesaian terhadap potensi kerugian daerah bagi pegawai negeri nonbendahara telah diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 38 Tahun 2016, serta Permendagri Nomor 133 Tahun 2018.
Menurutnya, seluruh temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah seharusnya diproses melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) atau Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
“Penyelesaian temuan audit tidak berhenti pada laporan hasil pemeriksaan. Ada ruang klarifikasi, sanggahan, hingga proses MTGR yang menentukan apakah seluruh temuan diterima, sebagian diterima, atau bahkan dihapuskan. Karena itu, hasil audit bukan sesuatu yang otomatis final,” jelasnya.
Ia menilai masih banyak pemerintah daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian temuan auditor melalui MTGR.
“Sebagian pejabat daerah masih menganggap seluruh temuan auditor pasti benar dan final. Padahal dalam praktiknya terdapat proses administrasi yang harus ditempuh. Sebelum menjadi temuan final, auditor juga wajib meminta tanggapan dari objek pemeriksaan,” katanya.
Bastian menambahkan, berdasarkan pengalamannya mendampingi sejumlah pemerintah daerah, penyelesaian melalui MTGR terbukti efektif memulihkan kerugian negara tanpa harus menyeret aparatur ke ranah hukum.
“Di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Gorontalo, kami mendampingi proses MTGR selama bertahun-tahun. Seluruh temuan yang berpotensi merugikan daerah dapat diselesaikan dan dipulihkan tanpa ada pejabat yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Karena itu, Bastian merekomendasikan agar temuan BPK terkait Dana BOS di Sulsel diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya rasa dalam rekomendasi BPK kepada gubernur tidak ada perintah agar kepala sekolah mengundurkan diri. Yang harus dilakukan adalah menindaklanjuti rekomendasi, menyelesaikan potensi kerugian daerah, dan memastikan tata kelola keuangan menjadi lebih baik ke depan,” tegasnya.
Kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait nasib 326 kepala sekolah yang telah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri mereka.
![]()


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar