Kabareditorial.com, Makassar — Universitas Hasanuddin (Unhas) menunjukkan komitmen tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosennya di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Firman Saleh.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Prof. Farida Pattinggi, mengungkapkan bahwa sanksi terhadap Firman Saleh telah ditingkatkan.
Selain skorsing selama tiga semester atau 18 bulan, Unhas juga telah mengusulkan pemberhentian Firman Saleh sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus dosen dari Unhas kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi (Dikti Saintek).
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan keseriusan Unhas dalam menegakkan integritas serta menciptakan lingkungan kampus yang aman bagi seluruh civitas akademika.
“Sanksi yang biasanya hanya 12 bulan, tetapi Unhas menjatuhkan sanksi selama 3 semester atau 18 bulan. Dan bertambah lagi sekarang, kita sudah usulkan untuk pemberhentian terhadap yang bersangkutan sebagai ASN dan dosen, dan itu sudah disetujui oleh Rektor,” ungkap Prof. Farida pada Jumat, 29 November 2024.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beratnya pelanggaran yang dilakukan serta dampaknya terhadap korban dan nama baik institusi.
Pihak Unhas berharap langkah ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh dosen dan mahasiswa untuk menghormati etika akademik dan menjaga lingkungan kampus bebas dari segala bentuk kekerasan.
Firman Saleh sebelumnya terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi tersebut.
“Dengan adanya sanksi tambahan ini, Unhas menegaskan bahwa kita tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun,” kata Farida.
Satgas PPKS Unhas terus mendorong upaya preventif dan edukasi terkait kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kampanye serta program pelatihan bagi dosen dan mahasiswa diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.