

Kabareditorial.com, Makassar — Ahli Keuangan Negara, Bastian Lubis, menilai tata kelola keuangan negara/daerah saat ini mulai bergeser dari semangat awal reformasi pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, banyaknya regulasi yang diterbitkan pemerintah justru berpotensi menjadi hambatan bagi penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di daerah.
Bastian menjelaskan, reformasi di bidang keuangan negara sejatinya dimulai sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Regulasi tersebut menjadi dasar hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan serta pengelolaan anggaran negara.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur tata kelola administrasi pengurusan keuangan negara, kemudian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Seluruh regulasi itu kemudian diturunkan lagi ke dalam berbagai peraturan pelaksana, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah hingga keputusan kepala daerah. Semua seharusnya tetap mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,” kata Bastian.
Menurutnya, banyaknya aturan yang diterbitkan pemerintah pusat justru membuat pelaksana pengelolaan keuangan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah semakin rentan menghadapi persoalan hukum.
”Banyak persoalan di lapangan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan aturan yang dibuat regulator di pusat. Aturan yang terlalu kaku justru membuat pelaksanaan anggaran menjadi berbelit-belit dan pada akhirnya menjadi jeratan hukum bagi pejabat pengelola keuangan,” ujarnya.
Bastian menilai regulasi seharusnya disusun untuk mendukung pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menyeragamkan tata kelola di seluruh daerah yang memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda.
Ia juga menyoroti mekanisme asistensi penyusunan APBD yang dilakukan pemerintah provinsi terhadap kabupaten/kota maupun Kementerian Dalam Negeri terhadap pemerintah provinsi. Menurutnya, mekanisme tersebut semestinya mampu mencegah munculnya alokasi anggaran yang menuai polemik di tengah masyarakat.
Sebagai contoh, Bastian menyinggung sorotan publik terhadap alokasi belanja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam APBD Tahun Anggaran 2026 yang memuat rencana pembelian kendaraan dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar serta rehabilitasi rumah jabatan gubernur sekitar Rp25 miliar.
”Kalau memang anggaran tersebut telah melalui proses asistensi dan akhirnya disahkan menjadi Perda APBD, maka mekanisme pengawasannya juga perlu dievaluasi. Jangan semua kesalahan dibebankan kepada pemerintah daerah, karena ada tahapan evaluasi yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah di atasnya,” katanya.
Bastian menambahkan, pemerintah pusat seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem asistensi anggaran agar benar-benar berfungsi sebagai instrumen pengendalian, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
Ia menilai, terlalu banyak regulasi justru dapat menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyalahgunakan kewenangan.
”Aturan yang terlalu banyak akhirnya menjadi ranjau bagi pengelola keuangan negara/daerah. Kondisi seperti ini bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menekan pejabat dengan ancaman temuan pemeriksaan, penyelidikan, bahkan sampai pada ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Bastian menegaskan, apabila terdapat aparat pengawas/auditor maupun aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, maka tindakan tersebut juga merupakan bentuk penyimpangan terhadap keuangan negara.
”Negara telah memberikan gaji, tunjangan, dan kewenangan kepada mereka untuk menjalankan tugas sesuai aturan. Apabila kewenangan itu digunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar