Piutang Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 2,01 Persen, Tembus Rp513 Triliun

Mardianto
7 Sep 2026 20:40
2 menit membaca

JAKARTA – Piutang perusahaan pembiayaan mencapai Rp513,05 triliun pada Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai tersebut tumbuh 2,01 persen secara tahunan, meningkat dibandingkan pertumbuhan Juni 2026 sebesar 1,88 persen.

Pertumbuhan piutang pembiayaan tersebut didukung peningkatan pembiayaan modal kerja yang mencapai 6,32 persen secara tahunan.

Dari sisi risiko, kualitas pembiayaan perusahaan masih terjaga. Rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,03 persen, sedikit meningkat dibandingkan Juni 2026 sebesar 3,01 persen.

Sementara NPF net berada pada level 0,81 persen, tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya.

OJK juga mencatat gearing ratio perusahaan pembiayaan sebesar 2,10 kali. Rasio tersebut menurun dibandingkan Juni 2026 sebesar 2,14 kali dan masih berada di bawah batas maksimum 10 kali.

Perkembangan ini menunjukkan aktivitas pembiayaan masih tumbuh dengan profil risiko yang relatif terjaga.

OJK terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan agar menjalankan kegiatan usaha dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan ketentuan yang berlaku.

Piutang Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 2,01 Persen, Tembus Rp513 Triliun

JAKARTA – Piutang perusahaan pembiayaan mencapai Rp513,05 triliun pada Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai tersebut tumbuh 2,01 persen secara tahunan, meningkat dibandingkan pertumbuhan Juni 2026 sebesar 1,88 persen.

Pertumbuhan piutang pembiayaan tersebut didukung peningkatan pembiayaan modal kerja yang mencapai 6,32 persen secara tahunan.

Dari sisi risiko, kualitas pembiayaan perusahaan masih terjaga. Rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,03 persen, sedikit meningkat dibandingkan Juni 2026 sebesar 3,01 persen.

Sementara NPF net berada pada level 0,81 persen, tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya.

OJK juga mencatat gearing ratio perusahaan pembiayaan sebesar 2,10 kali. Rasio tersebut menurun dibandingkan Juni 2026 sebesar 2,14 kali dan masih berada di bawah batas maksimum 10 kali.

Perkembangan ini menunjukkan aktivitas pembiayaan masih tumbuh dengan profil risiko yang relatif terjaga.

OJK terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan agar menjalankan kegiatan usaha dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page