

Kabareditorial.com, Makassar — Maraknya penanganan perkara korupsi yang diwarnai penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka dalam waktu singkat dinilai dapat memunculkan ketidakpastian hukum dan membingungkan masyarakat. Kondisi tersebut bahkan dikhawatirkan menjadi preseden dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Ahli Keuangan Negara, Bastian Lubis menyebut, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas kepastian hukum dan tidak menimbulkan persepsi adanya penyimpangan prosedur.
Rektor Universitas Patria Artha (UPA) itu lantas mengatakan, masyarakat hampir setiap hari disuguhi pemberitaan mengenai penangkapan, penggeledahan, penyidikan hingga penetapan tersangka kasus korupsi yang disiarkan secara luas melalui media massa maupun media sosial.
“Setiap hari masyarakat disajikan berita penangkapan, penggeledahan, penyidikan sampai penetapan tersangka. Bahkan sering kali proses tersebut dipertontonkan secara terbuka kepada publik,” kata Bastian dalam pernyataan resminya, Rabu (13/7).
Ia mengingatkan bahwa semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengedepankan perlindungan terhadap hak setiap orang, termasuk menghindari tindakan yang dapat menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Bastian, maraknya pemberitaan mengenai operasi penindakan korupsi belum menunjukkan bahwa praktik korupsi berkurang. Sebaliknya, perkara yang ditangani aparat penegak hukum justru terus bertambah.
Bastian juga menyoroti penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menilai terdapat sejumlah tahapan proses yang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Publik melihat ada penggeledahan lebih dahulu, kemudian dalam waktu singkat ditetapkan sebagai tersangka dan penanganannya beralih ke Kejaksaan Agung. Ini tentu menimbulkan pertanyaan apakah seluruh tahapan prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung informasi mengenai adanya joint investigation antara kepolisian dan kejaksaan dalam perkara tersebut. Menurutnya, mekanisme seperti itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan kebingungan di masyarakat.
Bastian mengutip pernyataan mantan Jampidsus dalam konferensi pers yang menyebut bahwa uang tunai dan emas yang ditemukan di kediamannya memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan. Karena itu, menurutnya, perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.
Ia juga mengacu pada penjelasan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyatakan KPK masih menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK baru dapat mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A.
Bastian berharap pola penanganan perkara tersebut tidak menjadi preseden dalam penanganan kasus korupsi terhadap pejabat publik maupun aparatur sipil negara.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa penggeledahan dilakukan lebih dahulu, dokumen disita, baru kemudian dicari unsur kerugian negaranya. Penegakan hukum harus tetap berpedoman pada prosedur, alat bukti, dan kepastian hukum,” katanya.
Menurut Bastian, apabila pola tersebut diterapkan secara luas, bukan tidak mungkin perkara yang semestinya berada pada ranah administrasi atau perdata berpotensi bergeser menjadi perkara pidana korupsi.
Ia menambahkan bahwa anggaran pemberantasan korupsi bersumber dari APBN yang berasal dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan anggaran tersebut harus mampu menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar