

Kabareditorial.com, Makassar — Konflik hukum antara PT Japri Pay Nusantara dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. memasuki babak baru yang dinilai semakin krusial. CEO Japri Pay, Wandy Roesandy, secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap tata kelola perusahaan, sistem pengawasan internal, hingga akuntabilitas kepemimpinan bank milik negara tersebut.
Langkah ini diambil menyusul ditemukannya indikasi ketidakpatuhan korporasi terhadap standar perusahaan terbuka (Tbk) serta kewajiban perlindungan data nasabah. Wandy menilai penanganan masalah oleh Bank Mandiri tidak mencerminkan prinsip good corporate governance.
Wandy mengungkapkan bahwa dalam komunikasi terbarunya dengan manajemen senior Bank Mandiri, terdapat pengakuan secara lisan mengenai adanya tindakan internal terhadap oknum yang diduga terlibat dalam kebocoran data dan persoalan penagihan. Namun, pengakuan tersebut dinilai tidak profesional karena tidak disertai dokumen resmi.
“Dalam tata kelola korporasi, penyelesaian lisan tanpa dokumentasi bukanlah standar kepatuhan. Hingga saat ini, tidak ada dokumen resmi, surat keputusan tertulis, maupun klarifikasi terbuka kepada publik yang menjamin persoalan ini telah diselesaikan secara akuntabel,” tegas Wandy dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Sebagai emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, Bank Mandiri diingatkan akan kewajibannya untuk mengungkapkan informasi material kepada publik dan investor. Wandy mempertanyakan apakah potensi kerugian finansial akibat konflik hukum ini telah dilaporkan secara memadai kepada para pemegang saham.
Diketahui, gugatan perdata yang dilayangkan Japri Pay mencapai Rp500 miliar. Selain itu, terdapat potensi sanksi negara yang diperkirakan melebihi Rp205 miliar berdasarkan UU P2SK, UU PDP, dan POJK Perlindungan Konsumen.
“Apakah risiko litigasi dengan nilai total ratusan miliar ini telah disampaikan secara memadai kepada otoritas bursa dan investor? Secara objektif, ini memenuhi kriteria informasi material yang wajib diketahui publik,” ujar Wandy mempertanyakan transparansi Mandiri.
Lebih lanjut, Wandy menilai rangkaian persoalan, mulai dari pengabaian surat resmi hingga lambannya penanganan krisis, sebagai sinyal adanya kegagalan sistem pengawasan internal. Ia pun mendorong evaluasi menyeluruh di tingkat direksi.
“Evaluasi kepemimpinan bukan serangan personal, melainkan mekanisme normal untuk menjaga marwah BUMN. Kepemimpinan Direksi, termasuk Direktur Utama, diukur dari kemampuan memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan data nasabah,” tambahnya.
Saat ini, Japri Pay disebut tengah mematangkan dokumen lanjutan untuk segera melaporkan Bank Mandiri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Fokus utama kami adalah kegagalan pengendalian vendor dan implikasi tata kelola bagi perbankan besar yang berada dibawah naungan BUMN tersebut,” imbuhnya.
Wandy menegaskan bahwa tuntutan pihaknya semata-mata mengarah pada transparansi dan kepatuhan hukum.
“Jika isu ini diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan, kepercayaan publik bisa diselamatkan. Jika tidak, biarkan mekanisme hukum dan pasar modal yang berbicara,” pungkasnya.
Dalam pernyataannya, Wandy juga mengutip keterangan ABL, dari Bank Mandiri Sulawesi, saat pertemuan internal. ABL disebut menyampaikan bahwa pelaku penagihan di luar prosedur telah diberikan sanksi.
”Pernyataan pengakuannya secara lisan kalau memang benar oknum ini telah melakukan pelanggaran hak privat nasabah dengan meretas data-data nasabah melalui data BPJS,” terangnya.
Disebutkan pula bahwa sanksi terhadap pelaku akan diperjelas setelah digelarnya sidang gelar perkara pada 10 Januari 2026 mendatang. Agenda tersebut rencananya akan dihadiri oleh kuasa hukum Wandy Roesandy, kuasa hukum Bank Mandiri, serta pihak terlapor.


Tidak ada komentar