Kabareditorial.com, Makassar — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Selatan menahan sebanyak 53 ekor kepiting kenari (Birgus latro) di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Selasa (24/3/2026).
Puluhan kepiting tersebut ditemukan dalam empat koper tanpa pemilik saat pemeriksaan awal oleh petugas PT Pelni Cabang Makassar terhadap barang bawaan penumpang KM Dobonsolo yang datang dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama tim Karantina Sulawesi Selatan, diketahui bahwa kepiting kenari tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal sebagaimana yang dipersyaratkan dalam lalu lintas satwa.
Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengatakan penahanan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyebaran hama dan penyakit, sekaligus upaya perlindungan terhadap satwa yang dilindungi.
“Kepiting kenari merupakan satwa dilindungi dengan nilai ekologis tinggi. Setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Pelni Makassar menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan prosedur pengawasan secara ketat terhadap aktivitas penumpang maupun barang di area pelabuhan.
“Kami akan memeriksa setiap barang yang mencurigakan. Sinergi dengan Karantina sangat penting untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran,” katanya.
Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kepiting kenari juga termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan terkait lalu lintas komoditas hayati demi menjaga kelestarian sumber daya alam serta mencegah penyebaran hama dan penyakit.
Tidak ada komentar