

Kabareditorial.com, Makassar — Maraknya penanganan perkara korupsi yang diwarnai penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka dalam waktu singkat dinilai dapat memunculkan ketidakpastian hukum dan membingungkan masyarakat. Kondisi tersebut bahkan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Ahli Keuangan Negara, Bastian Lubis menyebut, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas kepastian hukum dan tidak menimbulkan persepsi adanya penyimpangan prosedur.
Rektor Universitas Patria Artha (UPA) itu lantas mengatakan, masyarakat hampir setiap hari disuguhi pemberitaan mengenai pemeriksaan oleh APH, Penyelidikkan, penggeledahan kantor, penangkapan disertai acara pakai borgol, penggeledahan, hingga penetapan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang disiarkan secara luas melalui media massa maupun media sosial secara berulang ulang membuat rasa tidak amannya negara ini, padahal sudah merdeka 80 tahun.
“Setiap hari mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali masyarakat disajikan berita penangkapan, penggeledahan, penyidikan sampai penetapan tersangka. Bahkan sering kali proses tersebut dipertontonkan secara terbuka kepada publik,” kata Bastian dalam pernyataan resminya, Rabu (13/7).
Ia mengingatkan bahwa semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengedepankan perlindungan terhadap hak setiap orang, termasuk menghindari tindakan yang dapat menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Bastian, maraknya pemberitaan mengenai operasi penindakan korupsi belum menunjukkan bahwa praktik korupsi berkurang. Sebaliknya, perkara yang ditangani aparat penegak hukum justru terus ber tambah. Ini berarti menadakan ada persoalan yang serius.
Bastian juga menyoroti penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menilai terdapat sejumlah tahapan proses yang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Publik melihat ada penggeledahan lebih dahulu, kemudian dalam waktu singkat ditetapkan sebagai tersangka dan penanganannya beralih ke Kejaksaan Agung. Ini tentu menimbulkan pertanyaan apakah seluruh tahapan prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung informasi mengenai adanya joint investigation antara kepolisian dan kejaksaan dalam perkara tersebut. Menurutnya, mekanisme seperti itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan kebingungan di masyarakat.
Bastian mengutip pernyataan mantan Jampidsus dalam konferensi pers yang menyebut bahwa uang tunai dan emas yang ditemukan di kediamannya ada yang pemiliknya dan berkaitan dengan suatu kegiatan. Karena itu, menurutnya, perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.
Ia juga mengacu pada penjelasan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyatakan KPK masih menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK baru dapat mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A.
Bastian berharap pola penanganan perkara tersebut tidak menjadi preseden dalam penanganan kasus korupsi terhadap pejabat publik maupun aparatur sipil negara baik di pusat maupun di daerah.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa penggeledahan dilakukan lebih dahulu, dokumen disita, baru kemudian dicari unsur kerugian negaranya. Penegakan hukum harus tetap berpedoman pada prosedur, alat bukti, dan kepastian hukum,” katanya.
Menurut Bastian, apabila pola tersebut diterapkan secara luas, bukan tidak mungkin perkara yang semestinya berada pada ranah administrasi atau perdata berpotensi untuk di geser menjadi perkara pidana korupsi.
Saksi ahli di sejumlah perkara tindak pidana korupsi itu kemudian menambahkan bahwa anggaran pemberantasan korupsi bersumber dari APBN yang berasal dari pajak masyarakat. Karena itu, menurutnya, penggunaan anggaran tersebut harus mampu menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
“Sekarang dirasakan dominan sekali peran dari institusi penegak hukum, bahkan rasanya sudah paling benar sehingga pejabat pejabat di instansi teknis selalu dianggap salah dengan dalil praduga tidak bersalah padahal sudah jadi pesakitan,” tambahnya.
Menurut Bastian, kondisi tersebut berpotensi berdampak luas terhadap terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai, saat ini banyak pejabat pengelola keuangan, seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan bendahara, mulai merasa khawatir untuk mengemban jabatan tersebut karena risiko yang dihadapi dinilai lebih besar dibandingkan dengan tunjangan yang diterima.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar