

Kabareditorial.com, Polewali Mandar — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Andi Bebas Manggazali, membeberkan kronologi pencairan dan pembayaran dana insentif rohaniawan tahun anggaran 2023.
Keterangan tersebut disampaikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sulawesi Barat terkait penyidikan dugaan korupsi dana insentif rohaniawan di Polman.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Andi Bebas mengungkapkan bahwa pencairan anggaran pada 2023 dilakukan dalam tiga tahap. Setiap tahap mencakup pembayaran untuk empat bulan, bukan per triwulan.
“Ternyata itu kan kemarin sudah terbayar di tahap pertama, kita bicara 2023. Jadi bukan per triwulan, per tahap. Kalau per triwulan per tiga-tiga bulan, kalau per tahap dalam satu tahap itu 4 bulan. Tiga kali empat kan 12 bulan pembayarannya,” kata Andi Bebas.
Ia menyebut total anggaran insentif rohaniawan dalam satu tahun mencapai sekitar Rp7 miliar lebih. Pencairan pertama, menurut ingatannya, berlangsung sekitar April 2023 dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
“Satu tahun itu dibayarkan kurang lebih kalau tidak salah 7 miliaran lah, 7 koma sekian M, dibayar di bulan kalau tidak salah kayaknya April dibayar itu, dibayar sekitar 2 M lebih,” ungkapnya.
Setelah pencairan pertama, dana kembali dicairkan sekitar Juni 2023 hingga seluruh anggaran keluar.
“Terus keluar lagi uang itu, di bulan-bulan Juni kalau tidak salah pokoknya keluar sampai keluar semuanya itu,” ujarnya.
Pernah Pertanyakan Pembayaran kepada Bendahara
Andi Bebas mengaku mulai mempertanyakan pembayaran insentif rohaniawan ketika memasuki Desember 2023. Saat itu, ia menyebut pembayaran untuk tahap kedua dan ketiga belum diselesaikan.
Ia kemudian memanggil bendahara, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Kepala Bagian Umum untuk meminta penjelasan mengenai keterlambatan tersebut.
“Waktu itu saya panggilmi bendahara dengan KPA-nya dengan Kabag Umum kan juga di situ karena bendahara melekat di bagian umum,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Andi Bebas mengaku mendapat penjelasan bahwa dana masih tersedia dan bendahara berjanji segera menyelesaikan pembayaran kepada para penerima.
“Kenapa kau tidak bayarkan ini, dia bilang Insya Allah saya bayarkan. Saya bilang kenapa terlambat sekali. Pokoknya itu uang masih ada sama kamu, dia bilang iye, bayarkangi. Nah, keluar dari ruanganku dia bilang kita siap bayarkan, Pak Sekda,” tutur Andi Bebas.
Ia mengatakan tidak lagi memantau secara intensif proses pembayaran setelah mendapat penjelasan tersebut. Menurutnya, penyelesaian pembayaran telah dipercayakan kepada bendahara dan KPA.
“Di Desember itu saya tidak mengarah ke situ mi karena dia mengaku akan membayarkan, ada juga di situ KPAnya, ada juga di situ bendaharanya. Saya ngomong sama mereka,” ujarnya.
Mengaku Tak Lagi Mengetahui Pembayaran Setelah Dicopot
Persoalan pembayaran tersebut, menurut Andi Bebas, berlanjut setelah dirinya diberhentikan dari jabatan Sekda Polman pada Januari 2024 oleh Bupati saat itu, Andi Ibrahim Masdar.
Sejak tidak lagi menjabat, ia mengaku tidak mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai penyelesaian pembayaran insentif rohaniawan tahun anggaran 2023.
“Pas masuk bulan Januari 2024 saya diberhentikan jadi Sekda oleh Bupati Andi Ibrahim. Berarti ini uang saya tidak tahu mi ini,” katanya.
Belakangan, Andi Bebas mengaku memperoleh informasi bahwa insentif rohaniawan untuk tahun anggaran 2023 tetap dibayarkan. Namun, pembayaran tersebut disebut menggunakan anggaran tahun 2024.
“Ternyata katanya dibayarkan ji yang 2023, tapi diambil uang 2024 yang diambil uangnya,” ungkapnya.
Informasi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dana anggaran 2023 yang sebelumnya, berdasarkan pengakuannya, masih tersedia di tangan bendahara.
“Yang jadi masalah ke mana ini uang 2023 ditaruh di bendahara, nah itu yang bermasalah sekarang,” tegasnya.
Keterangan Andi Bebas tersebut menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dana insentif rohaniawan di Polman. Namun, pernyataannya mengenai alur pencairan dan pembayaran masih perlu dicocokkan dengan dokumen anggaran, bukti pencairan, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, tanggapan dari penyidik Polda Sulbar maupun pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Andi Bebas masih perlu dikonfirmasi.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar