Kabareditorial.com, Makassar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah bersifat final dan harus diikuti serta dijalankan.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyusul disahkannya revisi Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodasi putusan MK tersebut.
“Prinsip Pemilu itu berkepastian hukum. Dengan turunnya PKPU 10 kemarin, ini yang kita sosialisasikan. Berarti tidak ada lagi tafsir lain. Itu syarat pencalonan yang harus menjadi ukuran penilaian hukumnya. Jadi mutlak harus berlaku,” tegas Hasbullah dalam sosialisasi PKPU 10 Tentang Pencalonan Kepala Daerah, Senin (26/8/2024).
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan tersebut menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Menanggapi putusan MK tersebut, KPU telah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI mengenai revisi PKPU.
“KPU membuat draft perubahannya kemarin, kemudian sebelum ditetapkan harus dikonsultasikan ke DPR. Komisi 2 sebagai representasi DPR bersama pemerintah, Mendagri, Bawaslu, DKPP, dan Kemenkumham menyepakati PKPU pencalonan ini,” tambahnya.
Dengan disahkannya revisi PKPU tersebut, Hasbullah meyakini tidak ada lagi celah hukum untuk mengubah aturan pencalonan kepala daerah.
“Tidak mungkin ada manuver lain,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan uji materi terhadap PKPU ini ke MK juga tidak mungkin, mengingat revisi ini merupakan perintah langsung dari MK.
Peraturan baru ini akan segera diundangkan dan menjadi pedoman dalam proses pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Dengan demikian, KPU Sulsel mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada.