Karantina Sulsel Perketat Pengawasan, Selamatkan Potensi SDA Hayati Rp4,5 Miliar

Mardianto
28 Nov 2025 21:20
3 menit membaca

Kabareditorial.com, Makassar – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulsel) sepanjang periode tahun 2025 berhasil melakukan penegakan hukum karantina sebanyak 14 kasus pelanggaran, dimana 11 merupakan pelanggaran domestik masuk dan 3 domestik keluar.

“Melalui rangkaian tindakan penegakan hukum, Karantina Sulawesi Selatan berhasil mencegah potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp4,5 miliar,” ungkap Sitti Chadidjah, Kepala Karantina Sulawesi Selatan saat kegiatan Coffee Morning pada Selasa (25/11).

Sitti Chadidjah menjelaskan bahwa Pelabuhan Makassar memegang peran vital sebagai hub distribusi logistik di Kawasan Timur Indonesia. Tingginya arus keluar masuk komoditas, baik antarwilayah maupun antarpulau, membuat pelabuhan ini menjadi pintu krusial dalam mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Dari 14 pelanggaran yang kami tangani, perkiraan nilai sumber daya baik itu komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp4,5 miliar. Temuan ini menunjukkan bahwa pelanggaran masih terjadi akibat minimnya kesadaran dan kelalaian dalam memenuhi persyaratan karantina,” ujarnya.

Sitti Chadidjah menambahkan, sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan tidak dilengkapinya dokumen wajib, termasuk sertifikat karantina, yang merupakan syarat utama dalam lalu lintas komoditas.

Beberapa kasus pelanggaran karantina yang ditangani Karantina Sulawesi Selatan diantaranya adalah pengiriman 70 ekor kerbau tanpa disertai sertifikat kesehatan dan dokumen karantin, juga penahanan 26.200 batang bibit tanaman, seperti durian dan nangka, 217 ekor hewan hidup, termasuk ayam Filipina, beragam jenis burung, anjing, domba, dan kerbau, serta 23.280 kilogram komoditas hasil pertanian dan kelautan, seperti bibit bawang merah, rumput laut, dan tepung terigu.

Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai instansi terkait tersebut menjadi ajang diskusi mengenai tantangan pengawasan. Beberapa di antaranya adalah masih minimnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi karantina, kurangnya kelengkapan dokumen pengiriman, serta praktik pengiriman komoditas secara tidak resmi melalui jalur cepat.

Menurut Sitti Chadidjah, pengawasan lalu lintas berbagai komoditas karantina memerlukan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi lintas instansi dipandang sebagai kebutuhan mendesak, mengingat kompleksitas arus logistik di Pelabuhan Makassar yang melibatkan banyak aktor dan perangkat operasional.

“Pengawasan di pelabuhan harus dilihat sebagai upaya bersama. Kami berharap sinergi antarlembaga terus diperkuat, terutama dalam pertukaran informasi dan penindakan di lapangan,” pungkas Sitti Chadidjah.

Pertemuan tersebut menghimpun berbagai pemangku kepentingan pelabuhan, antara lain Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar, General Manager PT Pelindo Regional 4, Kepala PT Pelni Cabang Makassar, Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kapolsek Soekarno Hatta, Pimpinan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Makassar, Pimpinan Indonesian National Shipowners Association Makassar, perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, hingga pimpinan perusahaan mitra karantina.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x