Kabareditorial.com, Makassar — Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Farida Patittingi, menanggapi viralnya percakapan di media sosial yang diduga berasal dari salah satu staf Satgas PPKS, Qaiatul Muallima.
Dugaan ini mencuat setelah tan mengenai komunikasi yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip perlindungan korban.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rektorat Unhas lantai 8 pada Jumat, 29 November 2024, Prof. Farida menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah inisiatif pribadi Qaiatul Muallima dan tidak mewakili Satgas PPKS.
“Itu inisiatif yang bersangkutan sendiri, tidak ada kaitannya dengan Satgas PPKS, dan yang bersangkutan sudah meminta maaf,” ujar Prof. Farida.
Ia menambahkan, Unhas melalui Satgas PPKS berkomitmen untuk selalu berpihak pada korban dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Langkah-langkah konkret akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa institusi tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua civitas akademika.
“Kita selalu berkomitmen berpihak pada korban bahkan kami melakukan pendampingan psikologi dan semua biaya ditanggung oleh satgas, kalaupun korban ingin melapor ke Polisi kami siap dampingi,” tambah Prof. Farida
Qaiatul Muallima, yang sebelumnya menjadi sorotan akibat percakapan yang terlanjur ramai di jagat maya tersebut, telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi.
Ia menyatakan bahwa tindakannya tidak bermaksud menyakiti pihak mana pun dan berjanji untuk lebih berhati-hati dalam bersikap ke depannya.
Prof. Farida juga menegaskan bahwa Satgas PPKS akan terus memperkuat mekanisme edukasi dan pelatihan internal untuk memastikan bahwa seluruh anggota tim memahami dan menerapkan pendekatan yang berperspektif korban.
“Ini adalah pengingat bagi kami semua untuk bekerja lebih baik dan lebih sensitif dalam menangani isu-isu kekerasan seksual,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat kampus dan publik luas. Unhas berharap, melalui pernyataan resmi ini, pihaknya dapat menjernihkan kesalahpahaman dan memperkuat komitmen terhadap penanganan kekerasan seksual dengan prinsip-prinsip yang adil dan berpihak pada korban.
Prof. Farida juga menambahkan bahwa pihak kementerian telah meminta staf tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Saya minta dia mempublikasikan klarifikasi dan permohonan maaf. Ini penting agar tidak ada kesalahpahaman lebih lanjut terkait peran Satgas,” jelasnya.
Meskipun tindakan tersebut tidak disengaja, Prof. Farida menegaskan bahwa langkah korektif telah diambil untuk memastikan hal serupa tidak terjadi lagi.
“Kami telah mengingatkan seluruh anggota Satgas dan staf pendukung untuk lebih berhati-hati dan tetap berpegang pada prinsip keberpihakan kepada korban. Kesalahan ini tidak boleh terulang,” katanya.
Satgas PPKS Unhas menegaskan komitmennya untuk melindungi korban kekerasan seksual dengan pendekatan yang profesional dan berempati.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pendampingan korban berjalan sesuai standar dan memberikan rasa aman bagi korban,” tutup Prof. Farida.
Hingga saat ini, pihak Unhas terus memantau dan mengevaluasi kasus ini agar tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.