

Kabareditorial.com, Surabaya — Pemerintah Kota Makassar melakukan studi tiru terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan Kota Makassar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusarsip) Kota Surabaya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar dalam kegiatan ini diwakili oleh Sekretaris Dinas, Hj. Amalia Malik, S.H., didampingi pejabat struktural dan fungsional arsiparis. Rombongan turut bersama Ketua DPRD Kota Makassar Supratman, Ketua Komisi A, serta Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda.
Rombongan Pemkot Makassar diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip Dispusarsip Kota Surabaya, Tommy Ardiayanto, AP., S.Sos., M.Si., bertempat di Ruang Rapat Literasi Kantor Dispusarsip Kota Surabaya.
Sekdis Kearsipan Kota Makassar, Hj. Amalia Malik, menyampaikan bahwa studi tiru ini menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi Ranperda yang tengah disusun. “Kami berharap melalui studi tiru ini, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Makassar dapat disempurnakan sehingga lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Tommy Ardiayanto menjelaskan sejumlah praktik pengelolaan kearsipan yang telah diterapkan di Kota Surabaya. “Kami terbuka untuk berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pengelolaan arsip, mulai dari arsip statis hingga upaya perlindungan dan penyelamatan arsip,” katanya.
Kegiatan studi tiru tersebut dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas, antara lain Bagian Pengelolaan Arsip Statis, Ruang Alih Media Arsip, Ruang Restorasi Arsip, serta Depot Arsip Statis Dispusarsip Kota Surabaya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Makassar yang akan disusun mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang profesional dan berkelanjutan.


Tidak ada komentar