

Kabareditorial.com, Makassar — Penghimpunan dana masyarakat di perbankan syariah terus mengalami peningkatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah mencapai Rp853,75 triliun pada September 2026 atau tumbuh 7,48 persen secara tahunan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut pertumbuhan tersebut menjadi bagian dari kinerja positif industri keuangan syariah nasional.
“Dana pihak ketiga di perbankan syariah juga tumbuh sebesar 7,48 persen menjadi Rp853,75 triliun,” kata Friderica dalam sambutannya pada penutupan SYAFIF 2026 di Makassar.
Berdasarkan paparan OJK, DPK perbankan syariah meningkat dari Rp794,31 triliun pada September 2025 menjadi Rp853,75 triliun pada September 2026.
Peningkatan penghimpunan dana tersebut berjalan beriringan dengan pertumbuhan pembiayaan. Pada periode yang sama, pembiayaan perbankan syariah mencapai Rp757,32 triliun atau tumbuh 12,05 persen.
Data ini menunjukkan aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana perbankan syariah sama-sama mengalami perkembangan positif.
OJK menilai pertumbuhan tersebut perlu didukung peningkatan kualitas layanan dan inovasi produk agar semakin banyak masyarakat tertarik memanfaatkan layanan perbankan syariah.
Selain itu, penguatan kepercayaan konsumen menjadi faktor penting dalam memperluas basis nasabah.
Dengan semakin berkembangnya penghimpunan dana masyarakat, perbankan syariah diharapkan dapat memperkuat perannya dalam pembiayaan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar