

Kabareditorial.com, Polewali Mandar —Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan kios obat pada Rabu (25/2/2026).
Langkah ini dilakukan guna mencegah peredaran obat daftar G yang dijual bebas di pasaran.
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari BNNK Polewali Mandar terkait maraknya konsumsi obat-obatan tertentu oleh kalangan remaja yang berpotensi menimbulkan efek memabukkan serta membahayakan kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut, BNNK mengingatkan bahwa konsumsi obat secara berlebihan dapat merusak jaringan otak dan menimbulkan dampak serius bagi kesehatan tubuh.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindagkop UKM Polewali Mandar, Agusnia Hasan Sulur, menegaskan pihaknya mengambil langkah tegas sesuai kewenangan untuk mengawasi peredaran obat yang tidak sesuai perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Sidak melibatkan unsur lintas sektor, antara lain kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Ekonomi Setda, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tim dari Dinas Perindagkop UKM, khususnya Bidang SPK dan Bidang Perdagangan, turut terlibat aktif dalam pemeriksaan.
Tim gabungan memeriksa sejumlah kios dan toko obat untuk memastikan kesesuaian izin usaha, legalitas produk, serta kepatuhan terhadap aturan distribusi. Selain pengawasan, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pelaku usaha agar tidak menjual obat secara bebas tanpa memperhatikan regulasi dan dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk mencegah penyalahgunaan obat di kalangan generasi muda sekaligus menciptakan sistem perdagangan yang tertib, aman, dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Tidak ada komentar