Cegah Beras SPHP Dioplos, Bulog Polman Pasang Stiker Larangan di Kios RPK

Mardianto
30 Okt 2026 23:42
2 menit membaca

Kabareditorial.com, Polman — Perum Bulog Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memperketat pengawasan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik pengoplosan dan penyalahgunaan beras program pemerintah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni mendatangi sejumlah Rumah Pangan Kita (RPK) dan memasang stiker berisi imbauan serta larangan penyalahgunaan beras SPHP di kios-kios mitra Bulog.

Pengawasan tersebut juga menjadi langkah preventif untuk menjaga mutu, keaslian kemasan, dan kepercayaan masyarakat terhadap beras SPHP yang disalurkan dengan harga terjangkau.

Dalam imbauan yang dipasang, Bulog menegaskan sejumlah larangan bagi mitra dan pedagang. Di antaranya, tidak mencampur beras SPHP dengan beras jenis lain, tidak membuka atau memindahkan isi kemasan ke wadah lain yang tidak sesuai ketentuan, serta tidak mengubah label, identitas, maupun informasi pada kemasan.

Mitra juga diwajibkan menjual beras SPHP sesuai ketentuan, menjaga keutuhan kemasan, dan memastikan produk yang dipasarkan tidak mengalami pencampuran atau perubahan yang dilarang.

Pimpinan Perum Bulog Polman, Hadir Alamsyah, mengatakan pengawasan dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Polres Polman, Dinas Ketahanan Pangan, serta Satgas Pangan.

Pemantauan tersebut menyasar sejumlah pedagang di Pasar Sentral Pekkabata, Polman, pada Jumat (30/10/2026).

“Hari ini kegiatan melaksanakan monitoring dan evaluasi kita bersama Polres Polman dan Dinas Ketahanan Pangan, serta Satgas Pangan. Alhamdulillah selama ini tidak ada temuan, semua berjalan sesuai prosedur,” ujar Hadir Alamsyah usai kegiatan monitoring.

Ia menambahkan, pemantauan juga bertujuan memastikan harga jual beras SPHP di tingkat pedagang tetap mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Alhamdulillah, selama ini tidak ada penyimpangan, artinya penjualan sesuai semua, tidak ada yang melebihi HET,” ungkapnya.

Meski belum menemukan pelanggaran dalam pemantauan di Pasar Sentral Pekkabata, Bulog Polman mengingatkan seluruh mitra agar tidak melakukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan penyaluran SPHP.

Jika ditemukan pelanggaran, Bulog akan menindaklanjutinya sesuai aturan dan perjanjian kerja sama dengan mitra.

Bulog juga mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran beras SPHP. Warga yang menemukan dugaan pengoplosan, perubahan kemasan, atau penjualan yang tidak sesuai ketentuan diminta segera melaporkannya kepada Bulog maupun Satgas Pangan.

Pengawasan bersama diharapkan dapat menjaga penyaluran beras SPHP tetap tepat sasaran, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh beras dengan mutu dan harga sesuai ketentuan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page