

Kabareditorial.com, Jakarta — Ketahanan industri perbankan nasional tetap solid di tengah dinamika ketidakpastian global. Permodalan perbankan yang tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) berada pada level tinggi sebesar 26,05 persen per November 2025, meski sedikit turun dibanding Oktober 2025 yang sebesar 26,38 persen. Level tersebut dinilai masih sangat memadai sebagai bantalan mitigasi risiko dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencatat perkembangan signifikan pada kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan. Hingga November 2025, porsi kredit BNPL tercatat sebesar 0,32 persen dari total kredit perbankan, dengan tren pertumbuhan tahunan yang tetap tinggi.
Berdasarkan laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), baki debet kredit BNPL perbankan tumbuh 20,34 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp26,20 triliun, meningkat dari posisi Oktober 2025 sebesar Rp25,72 triliun dengan pertumbuhan 21,03 persen yoy. Jumlah rekening BNPL juga naik menjadi 31,47 juta rekening dari sebelumnya 30,99 juta rekening pada Oktober 2025.
Dari sisi kualitas kredit, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross BNPL tercatat sebesar 2,04 persen pada November 2025, membaik dibanding Oktober 2025 yang sebesar 2,50 persen. Perbaikan tersebut menunjukkan pengelolaan risiko yang relatif terjaga meski pertumbuhan kredit berlangsung agresif.
Dalam aspek penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, efektif per 15 Desember 2025. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap lembaga perbankan guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Selain itu, dalam rangka mendukung pemberantasan praktik judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 31.382 rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, meningkat dari sebelumnya sekitar 30.392 rekening. OJK juga mendorong pengembangan tindak lanjut melalui penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan serta pelaksanaan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko penyalahgunaan sistem perbankan.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar