

Kabareditorial.com, Makassar — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus ini berawal dari laporan seorang investor asal Jakarta berinisial FU yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp9,8 miliar dalam investasi pembangunan kawasan rumah subsidi di Kabupaten Pangkep.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A.4.1 yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sulsel dengan nomor B/1823/VIII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, penyidikan perkara tersebut telah selesai dilakukan.
Dalam surat tertanggal Agustus 2026 itu disebutkan, laporan polisi dengan nomor LP/B/284/X/2021/SPKT Polda Sulsel tanggal 12 Oktober 2021 terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses hukum berikutnya.
Kuasa hukum FU, Arie Karri Elison Dumais, mengatakan status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Arie, pihaknya berharap proses hukum dapat segera berlanjut hingga tahap persidangan.
“Dengan dinyatakannya berkas lengkap oleh jaksa, kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Arie dalam keterangannya.
Arie menjelaskan, perkara ini bermula pada 2021 ketika FU diperkenalkan oleh seorang kontraktor berinisial HM kepada pihak pengembang perumahan subsidi di Kabupaten Pangkep.
Dalam pertemuan tersebut, FU kemudian ditawarkan untuk ikut berinvestasi dalam pembangunan rumah subsidi dengan skema kerja sama pembagian hasil.
“Klien kami masuk sebagai investor dengan menyetorkan dana secara bertahap melalui transfer bank. Total nilai investasi yang dikeluarkan mencapai Rp9,8 miliar,” ujar Arie.
Investasi tersebut diperuntukkan untuk pembangunan 58 unit rumah subsidi di Kabupaten Pangkep.
Menurut Arie, pembangunan fisik perumahan tersebut kemudian selesai dilakukan. Namun persoalan muncul ketika memasuki tahap penjualan unit rumah kepada konsumen.
Pihak FU menduga seluruh unit rumah tersebut dijual tanpa adanya persetujuan dari dirinya sebagai pihak yang menanamkan modal.
“Persoalannya muncul ketika unit-unit rumah tersebut mulai diperjualbelikan. Klien kami merasa tidak mendapatkan kejelasan terkait pengelolaan dan hasil investasi yang sebelumnya telah disepakati,” jelasnya.
Atas dugaan tersebut, FU kemudian melaporkan perkara itu ke Polda Sulsel. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/284/X/2021/SPKT POLDA SULSEL.
Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi perumahan tersebut.
Sebelumnya, penanganan perkara ini sempat mengalami penghentian penyidikan melalui Surat Ketetapan Nomor S.TAP./22/IV/RES.1.11/2023/Krimum tertanggal 18 April 2023.
Pihak pelapor kemudian melakukan berbagai upaya hukum hingga perkara tersebut kembali berlanjut.
Arie menyebut salah satu tersangka berinisial HM memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
“HM memiliki peran dalam menghubungkan dan menawarkan skema investasi pembangunan perumahan tersebut kepada klien kami,” ujar Arie.
Ia menambahkan, dari lima orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, sebagian telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, untuk perkara yang melibatkan HM, penyidik Polda Sulsel kini telah menyelesaikan proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Dengan status P-21 tersebut, tahapan selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum.
Arie berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami berharap perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar dapat diperiksa secara terbuka sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka maupun kuasa hukum terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.


Tidak ada komentar