

Kabareditorial.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham oleh PT ITM Bhinneka Power dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Rabu (26/2/2026).
Sidang perdana tersebut beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat maupun dokumen pendukung.
Sidang dipimpin Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq selaku Ketua Majelis Komisi bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai anggota majelis.
Perkara ini bermula dari aksi korporasi yang dilakukan PT ITM Bhinneka Power terhadap PT Centra Multi Suryanesia Aset pada 2023. Dalam transaksi tersebut, PT ITM Bhinneka Power mengakuisisi 65 persen saham perusahaan dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar.
PT ITM Bhinneka Power sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan dan penunjang ketenagalistrikan di Indonesia, dengan fokus usaha pada pembangkit tenaga listrik konvensional terbarukan.
Transaksi akuisisi tersebut dinyatakan efektif secara yuridis pada 21 September 2023. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan yang memenuhi ambang batas nilai aset atau penjualan gabungan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif.
Namun, pemberitahuan terkait akuisisi tersebut baru diterima KPPU pada 7 November 2023, sementara batas waktu penyampaian notifikasi seharusnya paling lambat 2 November 2023.
Dengan demikian, perusahaan diduga melakukan keterlambatan pemberitahuan selama tiga hari kerja, yang berpotensi melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Setelah mendengarkan pemaparan LDP dan pemeriksaan alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut.
KPPU juga membuka akses bagi masyarakat untuk memantau perkembangan perkara melalui jadwal sidang yang dipublikasikan di laman resmi lembaga tersebut.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar