

Mereka menilai kebijakan baru tersebut berpotensi memangkas penghasilan sekaligus mengurangi jumlah tenaga kerja di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Aksi yang didominasi kaum perempuan itu berlangsung di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Sabtu (7/11/2026). Massa membawa spanduk penolakan terhadap juknis bernomor 63551 tersebut.
Dari lokasi aksi, para relawan kemudian melakukan long march menuju Hotel Al Ikhlas, tempat berlangsungnya rapat kerja kepala dapur bersama Koordinator Wilayah BGN Sulawesi Barat.
Koordinator relawan, Santi, mengatakan kebijakan tersebut menimbulkan keresahan karena dinilai berdampak langsung terhadap pekerjaan dan penghasilan para relawan.
Menurutnya, selama ini satu dapur MBG mempekerjakan sekitar 49 orang, mulai dari tenaga persiapan makanan, pencuci ompreng, hingga petugas kebersihan. Namun, berdasarkan juknis terbaru yang mereka terima, jumlah tenaga kerja disebut akan dibatasi hingga 16 orang per SPPG.
Selain pengurangan tenaga kerja, para relawan juga mengkhawatirkan penurunan upah dari sebelumnya Rp135 ribu menjadi Rp100 ribu per orang.
“Kami ingin mempertanyakan kepada BGN, atas dasar apa efisiensi anggaran ini dilakukan, sehingga berdampak pada relawan, baik pengurangan jumlah pekerja maupun gaji kami,” kata Santi.
Ia berharap BGN tidak terburu-buru menerapkan aturan tersebut sebelum memberikan penjelasan terbuka dan solusi bagi para pekerja yang terdampak.
Santi menegaskan, aksi tersebut bukan untuk menuntut kenaikan upah, melainkan mempertahankan pekerjaan dan penghasilan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian para relawan.
Menanggapi protes tersebut, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Polewali Mandar, Muhammad Yusuf, mengatakan pihaknya perlu memberikan edukasi dan penjelasan kepada para relawan terkait penerapan juknis terbaru.
“Adanya keresahan relawan dengan turunnya juknis baru perlu kami edukasi dari pihak BGN. Apa yang perlu kami evaluasi di lapangan,” ujarnya.
Yusuf membantah bahwa kebijakan tersebut secara otomatis berarti pemecatan relawan. Ia menjelaskan, dalam juknis sebelumnya, dapur dengan jumlah penerima manfaat di bawah 3.000 orang masih dapat menggunakan hingga 49 tenaga kerja.
Sementara dalam ketentuan baru, jumlah tenaga kerja perlu disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat dan kebutuhan operasional SPPG.
“Kalau dari segi kerugian dan pemecatan itu tidak ada. Lebih kepada alternatif. Kalau di juknis lama itu kami dapat memakai 49 orang kalau penerima manfaat di bawah 3.000. Kalau di bawah 2.500, tidak bisa lagi menggunakan 47, tapi 47 itu tidak diberhentikan, lebih kepada proses SPPG,” jelasnya.
Ia juga menyebut penyesuaian tersebut berkaitan dengan efisiensi anggaran BGN dan pemanfaatan anggaran yang tersedia.
Meski demikian, perbedaan pemahaman mengenai dampak juknis baru masih menjadi persoalan di lapangan. Para relawan meminta adanya kejelasan mengenai jumlah tenaga kerja, besaran upah, serta mekanisme penerapan aturan agar tidak merugikan pekerja dapur MBG.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar