Kabareditorial.com, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada APF Holdings I, L.P (“APF”) sebesar Rp1.5 miliar atas keterlambatan notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas GCA2016 Holdings Limited (“GCA2016”), Senin (25/09/2023).
Sanksi tersebut mengemuka dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 09/KPPU-M/2023 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 oleh APF, hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Chandra Setiawan bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi pada perkara tersebut sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Harry Agustanto dan Guntur Syahputra Saragih. Perkara didasari akuisisi saham yang dilakukan APF atas saham GCA2016 pada tahun 2021.
APF merupakan perusahaan dengan berbagai aktivitas investasi seperti mengambil alih atau memperdagangkan investasi portofolio, sementara GCA2016 merupakan perusahaan holding yang didirikan berdasarkan hukum Bermuda pada tanggal 22 September 2015 dengan nama GCA2015 Holdings Limited, dan berganti nama menjadi GCA2016 Holdings Limited pada tanggal 25 November 2015.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang mengambil alih, memiliki, mengoperasikan, menyewakan, dan menjual container pelayaran.
Penjualan produk mereka ke Indonesia dilaksanakan melalui anak perusahaan yang bernama Global Container Assets 2016 Limited.
Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis sejak ditandatanganinya Share Purchase Agreement pada tanggal 22 Desember 2021.
Berdasarkan peraturan, APF memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan notifikasi, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.
Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, sehingga notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 harusnya dilakukan APF paling lama pada tanggal 18 Maret 2022.
Namun berdasarkan fakta-fakta persidangan, KPPU baru menerima notifikasi lengkap pada tanggal 23 Maret 2022. Hal tersebut membuktikan APF telah melakukan keterlambatan dalam notifikasi selama 3 hari kerja.
Akibat keterlambatan tersebut, Majelis Komisi memutus bahwa APF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan dipertegas pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar
Rp1.5 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis Komisi juga memerintahkan APF Holdings I, L.P (“APF”) untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai
denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.
Sebagai informasi, Perkara Nomor 09 KPPU-M/2023 ini menggunakan sistem Pemeriksaan Cepat, di mana KPPU bisa melakukan Musyawarah Majelis Komisi dan menjatuhkan Putusan setelah tahap Pemeriksaan Pendahuluan, tanpa harus melalui tahap Pemeriksaan Lanjutan atau perpanjangannya.
Pemeriksaan Cepat dilakukan karena terlapor telah kooperatif selama proses persidangan dan mengakui seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan.