Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Hibah Rohaniawan Rp4,2 Miliar

Mardianto
3 Nov 2026 17:35
Hukrim 0
2 menit membaca

Kabareditorial.com, Polewali Mandar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menggeledah Kantor Bupati Polewali Mandar (Polman), Selasa (3/11/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana hibah honor rohaniawan pada Sekretariat Daerah (Setda) Polman tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp4,2 miliar.

Tim Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama personel Polres Polman tiba di Kantor Bupati sekitar pukul 13.00 WITA dengan menggunakan dua mobil.

Petugas yang mengenakan rompi biru tua bertuliskan Tim Tipikor Polda Sulbar langsung memasuki sejumlah ruangan di lingkungan kantor bupati.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Ruang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Ruang Keuangan Pemkab Polman, termasuk bagian verifikasi dan perbendaharaan.

Di dalam ruangan, penyidik terlihat memeriksa sejumlah berkas dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.

Penggeledahan berlangsung hampir satu jam. Tim kepolisian meninggalkan Kantor Bupati Polman sekitar pukul 14.00 WITA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

Dokumen yang diamankan di antaranya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

“Ada sekitar dua ruangan yang kami masuki, di antaranya Ruang Kesra dan Keuangan Pemkab Polman,” ungkap Abdul Azis.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Ditreskrimsus Polda Sulbar juga telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana hibah honor rohaniawan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dugaan korupsi dana kerohanian yang kami tangani saat ini sudah naik sidik. Pihak penyidik sudah meningkatkan statusnya dari lidik menjadi sidik,” ujar Abdul Azis saat ditemui wartawan di Mapolres Polewali Mandar, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengelolaan anggaran honor rohaniawan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi anggaran tahun 2023 yang diduga belum dicairkan kepada para penerima manfaat. Sementara anggaran tahun 2024 diduga dialihkan untuk menutupi kewajiban pembayaran tahun sebelumnya.

Total anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp4,2 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi penerima manfaat, di antaranya imam masjid, khatib, dan pendeta di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan aliran anggaran untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pengelolaannya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page