Kabareditorial.com, Makassar — Pakar Keuangan Negara Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, menyoroti penentuan penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Bastian menilai, penempatan para Plt Kadis disejumlah OPD itu sangat politis dan tanpa melalui mekanisme yang benar. Kebanyakan, mereka yang ditempatkan karena ada kepentingan terselubung.
“Yang saya tekankan di sini, banyak sekarang penetapan-penempatan PLT ataupun PJ bupati karena masalah politis, bukan karena keahlian atau kapasitas mereka,” ujar Bastian Lubis, saat ditemui di Universitas Patria Artha, Rabu, (29/05/2024).
Ketua Tim Ahli Gubernur Kaltara itu menegaskan, untuk bahwa penentuan pelaksana tugas (PLT) kepala OPD di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi selatan sarat dengan kepentingan politik.
Pasalnya indikasi penempatan Plt kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sulawesi Selatan umumnya diisi oleh pejabat eselon III.
“Sekarang ini ada indikasi di daerah Sulawesi Selatan, penempatan PLT kepala OPD itu dari eselon III,” ujar Bastian. Pejabat Bupati pun Pejabat Walikota itu tidak menutup kemungkinan ada ‘pesan sponsor’ dengan tingginya tekanan politik saat ini.”katanya.
Hal ini menjadi perhatian serius karena pejabat eselon III tidak memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran seperti pejabat eselon II.
“Penempatan yang seperti ini lebih berisiko, terutama dalam hal tata kelola anggaran dan efektivitas pemerintahan,” tambahnya.
Untuk itu, Bastian menekankan perlunya evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penunjukan pejabat untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam pemerintahan, mengingat tingginya tekanan politik yang dapat mempengaruhi keputusan penempatan pejabat.
ASN eselon III, kata dia, tidak memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
“PJ eselon II itu sebagai pejabat pengguna anggaran, sedangkan eselon III belum menjadi pengguna anggaran,” jelasnya.
Bastian juga menekankan bahwa posisi ini seharusnya diisi oleh pejabat eselon II yang memiliki kuasa pengguna anggaran.
“Penunjukan yang tepat harus memperhatikan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat tersebut untuk memastikan tata kelola anggaran yang baik dan akuntabel,” jelasnya.
Karenanya, penunjukan pejabat harus berdasarkan kompetensi dan keahlian untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif.”Lebih lebih yang di bawah ini ke atas, tidak bisa, tidak boleh itu,” tambahnya