

Kabareditorial.com, Makassar — Pembiayaan melalui layanan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending di Sulawesi Selatan mencapai Rp2,64 triliun. Angka tersebut tumbuh 29,64 persen secara tahunan berdasarkan data kinerja Juni 2026.
Pertumbuhan tersebut memperlihatkan layanan pembiayaan digital masih menjadi salah satu alternatif pendanaan yang dimanfaatkan masyarakat.
Namun, kemudahan mengakses pinjaman secara daring juga perlu diikuti pemahaman mengenai biaya, bunga, kewajiban pembayaran, serta legalitas penyelenggara.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Sulselbar, Arif Mahfud, menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat ketika menggunakan layanan keuangan digital.
“Kemudahan akses pinjaman melalui platform digital harus diimbangi dengan pemahaman konsumen terhadap hak dan kewajibannya. Masyarakat perlu memastikan penyelenggara memiliki izin, memahami biaya pinjaman, serta membaca perjanjian sebelum menyetujui transaksi.”
Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dengan proses instan yang disertai permintaan data pribadi secara berlebihan.
Sebelum mengajukan pinjaman, konsumen perlu menghitung kemampuan membayar agar kewajiban cicilan tidak mengganggu kondisi keuangan rumah tangga.
OJK terus mendorong pemanfaatan layanan keuangan digital yang bertanggung jawab, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dari praktik yang merugikan.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar