

Kabareditorial.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sekitar 3.888 sanksi administratif sepanjang 2025 terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Jumlah tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan 2024 yang mencapai 4.066 sanksi.
Penegakan ketentuan dilakukan melalui pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada pelaku pelanggaran. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat kepatuhan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.
Selain sanksi administratif, OJK juga memperkuat penegakan hukum melalui fungsi penyidikan. Hingga 31 Januari 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan 178 perkara yang berasal dari empat sektor jasa keuangan.
Rinciannya, sebanyak 140 perkara berasal dari sektor Perbankan dan Keuangan Nonbank (PBKN), sembilan perkara Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK), 24 perkara Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), serta lima perkara Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML).
Dari total perkara tersebut, sebanyak 142 telah diputus pengadilan. Sebanyak 140 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sedangkan dua perkara lainnya masih dalam tahap kasasi.
42 Perkara Masih dalam Berbagai Tahapan
Di luar perkara yang telah selesai, OJK masih menangani 48 perkara dalam berbagai tahapan proses hukum berdasarkan tabel perkembangan penanganan perkara.
Sebanyak 23 perkara masih dalam proses telaahan, tujuh perkara pada tahap penyelidikan, 12 perkara dalam penyidikan, dan enam perkara berada pada tahap berkas.
Penyidik OJK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam penyelesaian proses penyidikan. Kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Melalui pengenaan sanksi administratif, Perintah Tertulis, dan penyelesaian perkara pidana, OJK berupaya meningkatkan kepatuhan pelaku industri sekaligus menjaga integritas sektor jasa keuangan.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar