

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 30.328 pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.729 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 200 pengaduan mengenai gadai ilegal.
Dalam periode yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi.
OJK juga mencatat tingginya permintaan layanan konsumen. Sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2026, OJK menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 70.523 pengaduan.
Berdasarkan sektor, pengaduan terbanyak berasal dari industri teknologi finansial atau financial technology sebanyak 31.115 laporan. Selanjutnya, sektor perbankan sebanyak 22.668 pengaduan, perusahaan pembiayaan 14.311, serta perusahaan asuransi 1.253 pengaduan.
Sebanyak 1.176 pengaduan lainnya berkaitan dengan pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya.
Untuk memperkuat penanganan penipuan dan aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI juga menggelar pertemuan tingkat tinggi pada 3 Agustus 2026 yang melibatkan unsur dari 25 kementerian dan lembaga anggota maupun calon anggota.
Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi, integrasi sistem dan pertukaran data, serta pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, dan Repository/Hub Data Nasional.
Pengembangan sistem tersebut diarahkan untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, serta mempercepat penanganan kasus penipuan.
OJK mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran jasa keuangan yang tidak memiliki izin dan memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar