OJK Catat IHSG Anjlok 11,92 Persen, Jumlah Investor Pasar Modal Justru Tembus 27,75 Juta

Mardianto
5 Jun 2026 17:25
4 menit membaca

Kabareditorial.com, Jakarta — Pasar modal Indonesia menghadapi tekanan sepanjang Mei 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 11,92 persen secara bulanan (month to month/mtm) ke level 6.127,38. Namun, di tengah gejolak pasar, jumlah investor justru bertambah hingga mencapai 27,75 juta.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, koreksi IHSG tersebut membuat kinerja indeks sepanjang 2026 atau year to date (ytd) turun 29,14 persen. Tekanan dipengaruhi tingginya ketidakpastian global dan penyesuaian portofolio investor.

Meski demikian, OJK menilai pasar modal domestik masih memiliki ketahanan yang memadai dengan kondisi likuiditas yang tetap terjaga.

Rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) saham pada Mei 2026 bahkan meningkat menjadi Rp22,86 triliun, dibandingkan April 2026 sebesar Rp18,51 triliun. Sementara itu, rata-rata bid-ask spread tercatat 1,50 persen, sedikit meningkat dari 1,33 persen pada bulan sebelumnya.

Dari sisi transaksi investor asing, pasar saham mencatatkan net sell sebesar Rp4,10 triliun pada Mei 2026. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan April yang mencapai Rp17,02 triliun.

Tekanan juga terlihat di pasar obligasi. Indonesia Composite Bond Index (ICBI) ditutup pada level 437,26 atau menguat 0,32 persen secara bulanan, tetapi masih terkoreksi 0,81 persen sepanjang tahun berjalan.

Sementara itu, rata-rata imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) naik 5,61 basis poin secara bulanan dan 56,22 basis poin secara tahunan berjalan. Pergerakan tersebut dipengaruhi perubahan persepsi risiko akibat ketidakpastian global.

Investor asing juga mencatatkan net sell di pasar SBN sebesar Rp3,70 triliun selama Mei. Secara tahunan berjalan, nilai net sell mencapai Rp15,43 triliun. Sebaliknya, pasar obligasi korporasi mencatatkan net buy asing Rp0,20 triliun sepanjang Mei.

Di tengah dinamika tersebut, jumlah investor pasar modal justru menunjukkan peningkatan. Sepanjang Mei 2026, terdapat tambahan 1,26 juta investor baru. Secara kumulatif, jumlah investor tumbuh 36,27 persen secara ytd menjadi 27,75 juta investor.

Industri pengelolaan investasi juga masih mencatatkan pertumbuhan positif secara tahunan. Nilai Asset Under Management (AUM) per 29 Mei 2026 mencapai Rp1.049,84 triliun. Meski turun 1 persen secara bulanan, nilainya masih tumbuh 0,68 persen sepanjang tahun berjalan.

Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp685,76 triliun, turun 1,52 persen secara bulanan, tetapi meningkat 1,55 persen secara ytd. Pada Mei, investor membukukan net redemption sebesar Rp1,77 triliun. Namun, secara kumulatif industri reksa dana masih mencatatkan net subscription Rp21,61 triliun.

Dari sisi pendanaan korporasi, pasar modal telah menghimpun dana sebesar Rp68,18 triliun sepanjang Januari hingga Mei 2026. Penggalangan dana tersebut terdiri atas satu penawaran umum perdana saham (IPO), satu penawaran umum terbatas (PUT), enam penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS), serta 51 penawaran umum berkelanjutan EBUS.

Selain itu, terdapat 75 rencana penawaran umum dalam pipeline dengan nilai indikatif mencapai Rp64,26 triliun.

Penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga mencatat perkembangan. Hingga 29 Mei 2026, terdapat lima efek baru dan dua penerbit baru dengan dana yang dihimpun sebesar Rp11,09 miliar. Secara keseluruhan, total dana yang berhasil dihimpun melalui SCF mencapai Rp1,94 triliun.

Sementara itu, transaksi derivatif keuangan sejak 10 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026 telah mencapai 185.423 lot. Khusus Mei 2026, volume transaksi tercatat 42.206 lot. Pada periode yang sama, sebanyak 113 pihak telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK.

Di Bursa Karbon, jumlah pengguna jasa terdaftar mencapai 155 pihak sejak diluncurkan pada 26 September 2023. Volume transaksi secara kumulatif tercatat 1,98 juta ton setara karbon dioksida (tCO2e), dengan nilai transaksi mencapai Rp93,76 miliar.

Di sisi pengawasan, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK). Hingga 31 Mei 2026, sanksi denda atas pemeriksaan kasus mencapai Rp85,04 miliar kepada 97 pihak.

Sanksi lainnya meliputi satu pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, tujuh peringatan tertulis, dan sembilan perintah tertulis.

OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp53,90 miliar kepada 232 pihak serta 66 sanksi peringatan tertulis. Selain itu, terdapat 71 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran non-kasus selain keterlambatan.

Data tersebut menunjukkan pasar modal domestik masih menghadapi tekanan eksternal, tetapi aktivitas transaksi, pertumbuhan investor, dan penghimpunan dana korporasi tetap berlangsung. OJK terus melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page