

Kabareditorial.com, Makassar — Pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah yang mencapai 12,05 persen turut diikuti dengan kualitas pembiayaan yang tetap terjaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio non-performing financing (NPF) perbankan syariah berada pada level 2,28 persen per September 2026.
Dalam paparan kinerja industri keuangan syariah pada penutupan Syariah Financial Fair (SYAFIF) 2026 di Makassar, OJK menunjukkan pembiayaan perbankan syariah mencapai Rp757,32 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan industri keuangan syariah masih mampu mempertahankan kinerja positif di tengah berbagai dinamika ekonomi.
“Namun, di tengah dinamika tersebut, kita patut berbangga bahwa industri keuangan syariah masih mampu mencetak kinerja yang stabil,” ujarnya.
Menurut Friderica, salah satu tantangan pengembangan industri keuangan syariah adalah memperkuat kapasitas dan ketahanan kelembagaan.
Penguatan tersebut mencakup permodalan, manajemen risiko, serta tata kelola agar lembaga jasa keuangan memiliki kemampuan menghadapi perubahan kondisi ekonomi.
Di sisi lain, peningkatan pembiayaan juga perlu disertai prinsip kehati-hatian. Hal ini penting agar pertumbuhan bisnis tidak mengorbankan kualitas aset dan kepercayaan masyarakat.
OJK mendorong industri perbankan syariah terus memperkuat manajemen risiko sekaligus mengembangkan produk yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan kualitas pembiayaan yang terjaga, pertumbuhan perbankan syariah diharapkan berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar