KPPU Mulai Sidangkan Perkara Keterlambatan Notifikasi Pengambilalihan Saham oleh Nippo Corporation

Kabareditorial.com, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang Majelis Komisi pemeriksaan pendahuluan atas perkara dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Kadi Indonesia Manufaktur oleh Nippo Corporation di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Sidang yang dihadiri oleh kuasa kukum Nippo Corporation ini beragendakan pembacaan laporan dugaan pelanggaran (LDP) oleh investigator.

Sidang dipimpin oleh Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi dengan didampingi oleh Komisioner Dinni Melanie dan Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota Majelis Komisi.

Permasalahan berawal dari pengambilalihan 51 persen saham yang dilakukan Nippo Corporation atas PT Kadi Indonesia Manufaktur pada tanggal 3 Juni 2021.

Sebagai informasi, Nippo Corporation merupakan perusahaan konstruksi yang didirikan pada tanggal 2 Februari 1934 di Jepang.

Nippo Corporation dan afiliasinya memiliki kegiatan usaha di bidang konstruksi manufaktur penjualan campuran aspal dan produk serta pengembangan bisnis lainnya.

Nippo Corporation tidak memiliki anak perusahaan di Indonesia. Eneos Holding.Inc adalah Badan Usaha Induk Tertinggi (Eneos) dari Nippo Corporation.

Eneos mengelola anak perusahaan dan kelompok usaha yang bergerak di bisnis energi minyak dan gas alam, pengembangan bisnis logam dan usaha bersangkutan.

Sementara itu, PT Kadi Indonesia Manufaktur merupakan perseroan terbatas yang didirikan pada awal tahun 2021, dan bergerak di industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan lilin (yang dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya), serta petroleum coke.

Pengambilalihan saham tersebut ditujukan Nippo Corporation untuk pengembangan manufaktur pengerjaan material aspal di pasar Indonesia.

Pengambilalihan saham PT Kadi Indonesia Manufaktur oleh Nippo Corporation pada tanggal 3 Juni 2021 telah mengakibatkan Nippo Corporation menjadi pemegang saham mayoritas dan menjadi pengendali PT Kadi Indonesia Manufaktur, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal efektif secara yuridis.

Baca Juga  KPPU Denda APF Holdings Sebesar 1,5 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi

Atas dasar ketentuan tersebut, Nippo Corporation wajib menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut kepada KPPU paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2021.

Namun Nippo Corporation baru menyampaikan pemberitahuan atas pengambilalihan saham tersebut pada tanggal 18 Oktober 2021 atau 35 hari kerja melewati ketentuan notifikasi.

Melanjutkan sidang perdana tersebut, akan dilaksanakan sidang berikutnya pada 14 November 2023 pukul 14.00 WIB dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta Penyampaian Daftar Alat Bukti.

Ikuti terus perkembangan lanjutan atas perkara ini melalui informasi jadwal sidang yang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *