Korupsi Dana Hibah, Bendahara Umum KONI Polewali Mandar Priode 2021-2025 Jadi Tersangka

Tamrin Labasa
27 Feb 2026 15:12
2 menit membaca

 

Polewali mandar – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar mengumumkan secara resmi penetapkan Bendahara Umum KONI Kabupaten Polewali Mandar periode 2021-2025 berinisial MRN terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan korupsi sehingga di tetap sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2022 dan 2023.

MRN di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah mengantongi alat bukti permulaan cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan dan ekspose gelar perkara pada Kamis (26/02/2026).

Total anggaran dana hibah yang dikelola KONI Polman pada tahun 2022 dan 2023 mencapai Rp13,492 miliar. Uang sebanyak itu untuk pembinaan 27 cabang olahraga di Polewali mandar serta biaya operasional sekretariat.

Dalam pelaksanaan ,ditemukan berbagai penyimpangan cukup serius yang dilakukan tersangka, di antaranya:

Mark Up Harga , Penggelembungan harga pada pengadaan barang berupa sepatu, kaos kaki, dan kaos tanding.

Biaya Penginapan Ganda , adanya klaim ganda atas pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas.

SPJ Fiktif: Pengeluaran dana yang tidak didukung oleh bukti pertanggung jawaban yang sah tidak sesuai dengan kondisi riil .

“Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Sulawesi Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp254.871.669,” kata Kepala Kejari Polman, Nurcholis, kepada wartawan.

Meski telah berstatus sebagai tersangka, pihak Kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap MRN. Hal ini dikarenakan tersangka dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

“Tersangka MRN bersikap kooperatif dan sopan sehingga penyidik berpendapat tidak perlu dilakukan penahanan, namun tetap merujuk pada ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP,” ucapnya.

Atas perbuatan MRN tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

MRN , terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara serta denda yang cukup besar.

Pihak Kejari Polewali mandar terus menginformasikan perkembangan penyidikan terkait korupsi dana hibah KONI POLMAN yang di lakukan oleh tersangka MRN hingga merugikan negara milyaran rupiah.

Perkembang penyelidikan yang di lakukan oleh kejari polman akan di sampaikan kepublik sebagai bentuk transparansi kami kepada masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x