

Kabareditorial.com, Polman — Ketua Perkumpulan Media Sulawesi Barat (PENA Sulbar), Huzair Zainal, mengecam dugaan penganiayaan terhadap kontributor TV One di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Ia mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan kekerasan tersebut dilaporkan terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta konfirmasi terkait penanganan perkara narkoba di Polres Baubau.
Huzair menegaskan, tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kami mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap wartawan TV One di Baubau. Apa pun persoalan atau keberatan terhadap pemberitaan, kekerasan bukanlah jalan penyelesaian. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, gunakan mekanisme dan jalur hukum yang berlaku,” tegas Huzair Zainal.
Menurutnya, keselamatan wartawan saat menjalankan tugas harus menjadi perhatian bersama. Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang wajib dihormati dan dilindungi.
PENA Sulbar mendesak kepolisian mengusut kasus tersebut secara transparan, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Huzair juga meminta seluruh pihak, termasuk pejabat publik, aparat penegak hukum, dan masyarakat, menghormati kerja jurnalistik serta tidak menggunakan kekerasan dalam merespons pemberitaan maupun aktivitas peliputan.
Berdasarkan kronologi yang diberitakan sejumlah media lokal, dugaan kekerasan terhadap kontributor TV One tersebut terjadi pada Rabu malam (7/10/2026), sekitar pukul 23.30 WITA, di lingkungan Mapolres Baubau.
Peristiwa itu bermula ketika wartawan berupaya menghubungi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau melalui pesan singkat untuk meminta konfirmasi mengenai penanganan perkara narkoba. Karena tidak mendapat respons, korban kemudian mendatangi kantor Satresnarkoba untuk menemui pejabat yang hendak dikonfirmasi.
Di dalam ruangan, korban mengaku melihat tiga anggota polisi bersama dua perempuan. Ia juga menyebut terdapat sebotol minuman keras di atas meja yang kemudian didokumentasikannya menggunakan telepon seluler.
Menurut pengakuan korban yang dikutip sejumlah media, situasi mulai memanas setelah dirinya menegur seorang perempuan yang disebut sedang menuangkan minuman tersebut. Teguran itu kemudian berujung perdebatan.
“Saya tegur wanita yang menuangkan miras agar tidak minum di dalam kantor. Wanita itu menjawab ‘Kenapakah banyaknya urusanmu’ hingga terjadi perdebatan,” ujar korban sebagaimana dikutip Nawala Media pada 8 Oktober 2026.
Setelah perdebatan tersebut, korban mengaku mengeluarkan telepon seluler untuk merekam keberadaan botol minuman keras itu sebagai dokumentasi dalam kegiatan jurnalistiknya.
Namun, tindakan tersebut disebut memicu reaksi seorang anggota polisi berinisial BLK. Korban mengaku dibentak dan diminta menghapus rekaman yang telah dibuatnya.
Ketegangan kemudian disebut meningkat ketika korban tetap berusaha mendokumentasikan situasi di dalam ruangan. Berdasarkan pengakuannya, seorang anggota polisi berinisial BLK mendekap dan menekan tubuhnya hingga terjatuh ke lantai.
Korban juga mengaku mengalami tekanan fisik, pengambilan paksa telepon seluler, serta penyekapan oleh oknum anggota kepolisian. Rangkaian tindakan tersebut masih perlu didalami melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Kasus ini mendapat perhatian dari kalangan organisasi pers. Berdasarkan pemberitaan Haluan Sultra pada 9 Oktober 2026, Polda Sulawesi Tenggara telah menurunkan tim untuk mendalami kejadian tersebut.
Polda Sultra juga disebut akan membawa tiga anggota polisi yang diduga terlibat ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perkembangan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi kejadian, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan.
Huzair menegaskan, setiap keberatan terhadap aktivitas peliputan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan tindakan kekerasan.
Ia berharap kasus dugaan penganiayaan terhadap kontributor TV One di Baubau dapat diusut hingga tuntas sehingga menjadi perhatian bagi seluruh pihak untuk menghormati kebebasan pers dan menjamin keamanan wartawan saat mencari serta menyampaikan informasi kepada publik.


Tidak ada komentar