

Kabareditorial.com, Makassar — Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) terus menunjukkan kontribusinya dalam pengembangan dan penegakan hukum di Indonesia melalui keterlibatan dosennya sebagai ahli di persidangan.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UMI, Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H., misalnya, memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan di Pengadilan Negeri Sengkang, Selasa (14/7/2026). Kehadirannya merupakan tindak lanjut atas permohonan tim penasihat hukum yang kemudian ditetapkan melalui surat penugasan resmi dari Fakultas Hukum UMI sesuai bidang keahliannya.
Kehadiran dosen sebagai ahli di pengadilan merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat melalui pemberian keahlian akademik dalam proses penegakan hukum. Peran tersebut menjadi wujud kontribusi perguruan tinggi dalam menghadirkan perspektif ilmiah yang objektif bagi aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Dalam keterangannya, Dr. Hardianto menegaskan, hukum pidana menganut asas pertanggungjawaban pidana secara individual. Menurutnya, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang terbukti dilakukan atau secara sadar dikehendakinya.
Ia menjelaskan bahwa terpenuhinya unsur “setiap orang” dalam suatu dakwaan tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan seluruh unsur tindak pidana, termasuk adanya perbuatan, kesalahan, hubungan kausal, serta bentuk keterlibatan masing-masing pihak.
Dr. Hardianto juga mengingatkan pentingnya membedakan peran setiap individu dalam suatu perkara pidana. Menurutnya, pembuktian tidak boleh didasarkan semata-mata pada keberadaan seseorang di lokasi kejadian, tetapi harus melihat tindakan konkret, kewenangan, pengetahuan, serta kehendak yang dimiliki masing-masing pihak.
Selain itu, ia menilai aspek pengetahuan mengenai status kawasan hutan juga harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi. Pendekatan tersebut diperlukan agar proses peradilan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara.
Dekan Fakultas Hukum UMI, …. menjelaskan, kehadiran dosen sebagai ahli di berbagai forum peradilan merupakan bagian dari komitmen fakultas untuk menghadirkan keilmuan hukum yang memberi manfaat bagi masyarakat.
“Fakultas Hukum UMI terus mendorong dosen untuk berkontribusi melalui kepakaran yang dimiliki, baik dalam pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Keterangan ahli yang diberikan di pengadilan merupakan salah satu bentuk nyata pengabdian akademik dalam mendukung terwujudnya proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Melalui kontribusi para dosennya di berbagai forum peradilan, Fakultas Hukum UMI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pemikiran ilmiah yang dapat memperkuat kualitas penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan di Indonesia.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar