Diduga Berkedok Investasi Dapur MBG, Warga Bantaeng Klaim Rugi Rp1,42 Miliar, Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Ambil Alih Perkara

Mardianto
7 Sep 2026 01:41
Hukrim 0
4 menit membaca

Kabareditorial.com, Makassar — Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Seorang investor bernama Darwin, SE mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,42 miliar setelah menyerahkan dana investasi kepada terlapor yang menjanjikan keuntungan bulanan dengan jaminan enam unit kendaraan roda empat.

Kasus tersebut kini mendapat pendampingan dari Zuhud Law Firm and Associates, yang menilai perkara ini tidak hanya merugikan kliennya secara materiil, tetapi juga diduga melibatkan modus terorganisasi dengan jumlah korban yang lebih luas.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum, perkara bermula pada Desember 2025 ketika Darwin dikenalkan kepada seorang perempuan bernama HJ. Ayu alias Ayu Azizah atau Alfiani melalui perantara Irwan A dan HJ. Eva. HJ. Ayu menawarkan kerja sama investasi pembangunan dapur MBG dengan iming-iming keuntungan bulanan serta jaminan kendaraan lengkap dengan BPKB dan STNK yang akan dipegang investor selama masa investasi.

Pada 19 Desember 2025, Darwin menyerahkan dana awal sebesar Rp250 juta disertai penandatanganan perjanjian gadai mobil. Selanjutnya, korban kembali melakukan beberapa kali investasi dengan pola serupa hingga total dana yang diserahkan mencapai Rp1,42 miliar. Sebagai jaminan, korban menerima enam unit kendaraan yang masing-masing dilengkapi dokumen kepemilikan dan dijanjikan keuntungan bulanan sebesar total Rp137 juta.

Namun, situasi berubah pada Juni 2026 ketika sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan mulai mengambil paksa kendaraan yang dijadikan jaminan investasi. Bahkan, salah satu kendaraan dilaporkan hilang diduga dibawa menggunakan kunci cadangan. Di sisi lain, barcode MyPertamina yang sebelumnya aktif pada beberapa kendaraan juga mendadak tidak dapat digunakan. Peristiwa tersebut membuat korban menduga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara terorganisasi.

Atas kejadian itu, Darwin melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Bantaeng pada 6 Juni 2026. Namun, menurut kuasa hukum, hingga hampir tiga bulan setelah laporan dibuat, perkara disebut belum meningkat ke tahap penyidikan meskipun korban telah menyerahkan dokumen maupun saksi-saksi pendukung.

Di sisi lain, kuasa hukum menyoroti adanya laporan berbeda yang dibuat oleh Irsan di Polres Gowa. Menurut mereka, laporan tersebut justru lebih cepat diproses hingga dilakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan, termasuk kendaraan yang berada dalam penguasaan korban. Tim hukum juga mempertanyakan sejumlah perbedaan data kendaraan antara surat penyitaan dengan kendaraan yang dikuasai kliennya.

Darwin mengaku terkejut ketika salah satu kendaraan yang berada dalam penguasaannya dibawa oleh petugas meskipun dirinya menolak menandatangani berita acara.

“Saat bertemu dua orang perwakilan Polres Gowa, saya menolak untuk tanda tangan surat karena unit mobil Pajero itu akan aman dan adil jika disimpan di Polres Bantaeng, karena laporan masih berproses dan kebenaran kepemilikan belum jelas. Tapi saat saya mau pulang, tiba-tiba mobil itu dibawa. Saya kaget dan tercengang,” ujar Darwin dalam siaran pers resminya, Minggu (6/9).

Merespons perkembangan tersebut, Zuhud Law Firm and Associates resmi menjadi kuasa hukum Darwin melalui surat kuasa tertanggal 22 Agustus 2026. Tim hukum kemudian menempuh sejumlah langkah, mulai dari menyampaikan surat keberatan atas penyitaan, menyiapkan gugatan perdata, hingga mengajukan permohonan atensi, pengawasan penyidikan (Wasidik), pemeriksaan Propam, gelar perkara khusus, serta pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Ibnu Zuhud Ridwan, menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar hukum atas penguasaan kendaraan karena seluruh transaksi dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang disertai penyerahan dokumen kendaraan.

“Kami telah memasukkan surat yang menguraikan secara lengkap perkara yang dialami klien kami beserta hak-haknya yang harus dilindungi. Belum ada kejelasan siapa pemilik yang benar-benar berhak karena dokumen yang dijadikan dasar penyitaan berbeda dengan STNK dan BPKB yang dipegang klien kami,” kata Ibnu Zuhud.

Menurut Ibnu, perkara tersebut patut menjadi perhatian serius karena diduga menggunakan narasi investasi pembangunan dapur MBG yang merupakan bagian dari program prioritas nasional.

“Kami berharap ada atensi serius terhadap perkara ini karena pelaku menyampaikan bahwa dana digunakan untuk pembangunan dapur MBG. Korban diduga sangat banyak dengan nilai kerugian yang disinyalir lebih dari Rp5 miliar. Klien kami sendiri mengalami kerugian Rp1,4 miliar dengan jaminan enam unit mobil, sementara kendaraan yang tersebar di Bantaeng sekitar 21 unit. Dugaan kami, ini bukan penipuan biasa, tetapi diduga dilakukan oleh sindikat lintas kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia juga meminta Polda Sulawesi Selatan segera menggelar perkara khusus dan mengambil alih penanganan perkara agar seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh.

“Jika perkara ini tidak segera dilakukan gelar perkara khusus, korban akan terus bertambah dan kepastian hukum sulit terwujud. Kami berharap Polda Sulsel segera mengambil alih perkara ini agar kebenaran dapat terungkap secara terang,” tegas Ibnu Zuhud.

Hingga naskah ini disusun, pihak yang disebut dalam laporan maupun aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait substansi tudingan yang disampaikan kuasa hukum korban.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x