
Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan saat mengunjungi Instalasi Karantina Hewan (IHK) Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan saat hendak menjemput Burung Rangkong Mini tak berdokumen. (Dok. BKSDA Sulsel).Kabareditorial.com, Makassar —Polemik penanganan dua ekor burung rangkong mini, satwa dilindungi yang sempat ditahan di Karantina Sulawesi Selatan pasca penolakan dari Karantina Surabaya, kini memasuki babak baru.
Setelah Barantin Sulsel membantah telah menyerahkan burung itu kepada Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, Plt Gubernur Sulsel (saat itu), giliran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel angkat bicara.
Melalui Ketua Tim Pokja Perlindungan Bidang Teknis BBKSDA Sulsel yang juga Koordinator Polisi Kehutanan, Muhammad Rasul, mengatakan, lembaga konservasi ini membantah keras tudingan bahwa pihaknya menolak menerima satwa tersebut.
“Pada prinsipnya kami sudah pernah mau ambil. Bahkan berita acara penyerahannya sudah kami buatkan. Tapi memang karantina tidak mau memberikan,” ujar Rasul, saat dikonfirmasi Kabareditorial.com, Minggu (15/6).
[irp posts=”4146″ ]
[irp posts=”4155″ ]
Menurutnya, tim BBKSDA bahkan telah datang langsung ke Balai Karantina untuk mengambil burung, namun ditolak dengan alasan pihak karantina akan menyelidiki sendiri kasus burung langka tak berdokumen tersebut.

Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan saat mengunjungi Instalasi Karantina Hewan (IHK) Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan. (Dok. BKSDA Sulsel).
Rasul menegaskan bahwa informasi yang menyebut BBKSDA menolak karena alasan anggaran adalah fitnah dan tidak berdasar.
“Fitnah itu kalau kami menolak karena alasan anggaran. Justru itu tugas pokok dan fungsi kami sebagai institusi konservasi. Kami sudah anggarkan bahkan untuk satwa dari luar daerah seperti Kalimantan, apalagi ini dari Sulawesi sendiri,” tegasnya.
Ia menyayangkan bahwa hingga kini, sejak berita acara tertanggal 1 Maret 2024, satwa tersebut belum juga diserahkan secara resmi ke BBKSDA. Bahkan, ia menyebut lembaganya seperti diposisikan sebagai “pengemis” yang terus meminta namun tak kunjung diberi.
“Kalau Benar Ingin Konservasi, Serahkan Burungnya,” tambah Rasul.
Muhammad Rasul menyebut bahwa jika benar Karantina Sulsel ingin menyelidiki atau memproses kasus ini, seharusnya dilakukan sesuai prosedur yang jelas dan dengan keterlibatan lembaga yang berwenang.
“Kan mereka terlalu pintar dan mau urus sendiri, ya itu urusan mereka. Tapi ini sudah menyangkut satwa dilindungi, dan itu jelas domain kami. Jadi kami berharap, mungkin lewat media ini, barantin bisa kembalikan burung tersebut,” ujarnya.

Draft dokumen serah terima burung Rangkong Mini yang berdokumen dari Balai Besar Karantina Sulsel ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). (Dok. Ist)
Rasul juga menegaskan bahwa jika burung tersebut memang dititipkan ke pihak ketiga atau pejabat publik, maka itu berpotensi melanggar hukum.
“Siapapun, kalau diberikan ke pribadi termasuk pejabat negara, itu tidak diperbolehkan. Itu bisa masuk pidana kalau dimiliki tanpa izin. Harusnya dikembalikan ke kami untuk dilakukan proses konservasi yang benar,” tandasnya.
Barantin Sulsel bantah penyerahan ke pejabat
Sebelumnya, Barantin Sulsel membantah kabar yang menyebut burung tersebut diserahkan ke Plt Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrulloh (saat ini Kepala BKN). Dalam rilis resminya, Karantina menyatakan burung itu hanya dititipkan sementara karena adanya pemeliharaan Instalasi Karantina Hewan (IKH).
“Burung tersebut tidak diberikan sebagai cinderamata kepada Plt Gubernur. Saat ini posisinya sudah kembali berada di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Sulsel,” tulis siaran pers Karantina.
Karantina Sulsel juga menyebut bahwa tindakan itu merupakan bagian dari upaya edukatif dan promotif terhadap pelestarian keanekaragaman hayati.
Hingga kini, belum alasan pasti mengapa serah terima dari karantina ke BBKSDA tak kunjung dilakukan.
Menurut Rasul, jika benar Karantina Sulsel masih menyimpan burung itu selama lebih dari satu tahun tanpa penyerahan ke lembaga konservasi, maka hal ini menyalahi prosedur Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 yang telah diubah menjadi Undang-Undang 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


Tidak ada komentar