Kabareditorial.com, Makassar — BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan optimal kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS).
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari mengatakan, setiap rumah sakit mitra BPJS Kesehatan telah dilengkapi dengan Petugas PIPP yang siap melayani kebutuhan informasi dan pengaduan masyarakat.
“Penyediaan petugas dan sarana pelayanan informasi merupakan syarat wajib bagi rumah sakit yang ingin bermitra dengan BPJS Kesehatan,” tegas Yessi dalam Media Workshop, Kamis (31/10/2024).
RS Stella Maris menjadi contoh implementasi layanan informasi yang komprehensif. Gabriella, Petugas PIPP RS Stella Maris, mengungkapkan bahwa pelayanan informasi dapat diakses melalui berbagai kanal, termasuk petugas PIPP, staf humas, dan media sosial rumah sakit.
“Permintaan informasi kepada kami bisa meliputi pelayanan yang dijamin dan tidak dijamin JKN sesuai Perpres 59 tahun 2024, Cara perhitungan selisih biaya rawat inap (jika naik kelas) atau cara pengurusan denda pasien rawat inap,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar mengapresiasi inisiatif BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat. Sebagai peserta JKN, dirinya juga merasakan perbaikan layanan dari tahun ke tahun
“Perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dan non-BPJS yang dulu sangat kentara, kini sudah tidak terlihat lagi,” ujarnya.
Ombudsman mencatat, pengaduan sektor kesehatan berada di posisi ke-12 dan jaminan sosial di posisi ke-17.
Sebagai tindak lanjut, lembaga tersebut merekomendasikan pengembangan sistem pengaduan yang lebih terstruktur dan responsif, termasuk pembangunan call center yang lebih andal.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan, mendukung langkah BPJS Kesehatan dalam keterbukaan informasi. Ia menekankan bahwa sesuai UU No. 14 Tahun 2008, seluruh informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat.
“Paska terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka seluruh informasi publik adalah terbuka boleh diakses, sedikit saja yang dikecualikan,” ungkapnya.
Subhan menambahkan, penolakan terhadap permohonan informasi publik harus disertai argumen melalui uji konsekuensi dan ada batasan waktu merespons dan melayani permohonan informasi publik. Sanksi juga diberikan kepada badan publik yang menghambat pemberian informasi publik yang terbuka.