Tingkatkan Mutu Layanan, BPJS Komitmen Implementasikan Janji Layanan Program JKN

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari memaparkan upaya BPJS dalam menghindari potensi gratifikasi, Selasa (12/12/2023). (Foto : Mardianto)
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari memaparkan upaya BPJS dalam menghindari potensi gratifikasi, Selasa (12/12/2023). (Foto : Mardianto)

Kabareditorial.com, Makassar — Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari menyebut bahwa provider layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) gencar implementasikan inovasi dan digitalisasi untuk mensukseskan transformasi mutu layanan.

“Sejak awal tahun, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sudah berkomitmen untuk mengimplementasikan transformasi mutu layanan melalui Janji Layanan Program JKN agar kualitas layanan kepada peserta JKN terus meningkat,” kata Yessi dalam diskusi publik di Makassar, Selasa (12/12/2023).

Janji layanan JKN tersebut, lanjut Yessi, meliputi layanan tanpa foto kopi, tanpa batasan hari rawat inap, tanpa diskriminasi dan tanpa iur biaya tambahan saat mengakses layanan kesehatan.

Bahkan kini, selama sesuai dengan prosedur, seluruh peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Jika masih menemukan hal-hal di atas saat mengakses layanan kesehatan, peserta JKN bisa melakukan tindak lanjut melalui Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan dan Portal Quick Response (POROS),” ungkapnya.

Yessi menambahkan, penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan merupakan salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan.

“Petugas dari rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP),” tambahnya.

Sementara untuk POROS, tambah Yessi, merupakan barcode yang berisi Aplikasi Kesan dan Pesan Setelah Layanan (KESSAN), SIPP, Antrean, dan Web Skrinning.

POROS dapat dimanfaatkan peserta untuk mendapatkan dukungan layanan yang lebih mudah dan cepat.

“POROS BPJS Kesehatan dapat diakses oleh peserta JKN yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melalui x-banner atau poster yang tersedia di area pendaftaran maupun pelayanan,” tambah Yessi.

Baca Juga  Sinergi dengan TNI, Perkuat Penjaminan Layanan Kesehatan Bagi Seluruh Prajurit

Yessi yakin, loket pelayanan informasi BPJS Kesehatan dan POROS akan berdampak pada peningkatan terhadap mutu layanan dan kepuasan peserta karena informasi dan pengaduan dapat segera ditindaklanjuti pada kesempatan pertama.

“Maka saya titip kepada rekan-rekan wartawan untuk menyampaikan transformasi mutu layanan ini kepada seluruh masyarakat agar tercipta pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *