
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. (Foto : Bisnis.com)Kabareditorial.com, Jakarta — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menyampaikan OJK terus menempuh berbagai langkah strategis guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Di tengah proyeksi pertumbuhan global yang melandai pada 2026 serta perlambatan ekonomi Tiongkok, kinerja sektor jasa keuangan domestik dinilai tetap terjaga dan stabil. Untuk mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi dan berdaya tahan, OJK memperkuat sejumlah kebijakan, termasuk pada industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Penguatan tersebut dilakukan melalui penyempurnaan regulasi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun, serta penguatan ekosistem asuransi kesehatan agar perusahaan asuransi memiliki kapabilitas digital dan kapabilitas medis yang memadai.
Dalam rangka mendukung pengembangan UMKM dan keuangan syariah, OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah. Departemen ini bertujuan memperkuat akses pembiayaan UMKM yang inklusif serta mendorong pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi, mencakup perbankan syariah, industri keuangan non-bank syariah, hingga pasar modal syariah.
Pada aspek pengembangan dan penguatan SJK serta infrastruktur pasar, OJK bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan integrasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK dengan Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK) KSEI.
Integrasi ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan dan pendaftaran produk investasi reksadana, meningkatkan kepastian layanan, serta memperkuat tata kelola. Penyatuan sistem tersebut secara signifikan mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran bagi industri pengelolaan investasi, menghilangkan duplikasi permohonan, dan menciptakan alur kerja yang lebih ringkas serta efisien.
Sepanjang 2025, OJK juga menetapkan sejumlah Peraturan OJK (POJK) strategis, antara lain:
Melalui rangkaian kebijakan tersebut, OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus memperkuat daya saing industri jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar