OJK dan Kementerian Agama Luncurkan Sinergi Kota Wakaf, Hubungkan Keuangan Komersial dan Sosial

Mardianto
1 Nov 2026 19:22
2 menit membaca

Kabareditorial.com, Makassar — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Agama meluncurkan program Sinergi Kota Wakaf untuk memperkuat keterhubungan antara keuangan syariah komersial dan keuangan sosial Islam.

Peluncuran tersebut menjadi salah satu agenda Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026). Program ini diarahkan untuk memperkuat ekosistem wakaf sekaligus membuka peluang pemanfaatan instrumen keuangan syariah bagi pemberdayaan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengembangan keuangan syariah membutuhkan ekosistem yang saling terhubung. Sektor komersial dan sosial tidak seharusnya berjalan sendiri-sendiri.

“Tentunya tema ini semakin menegaskan komitmen kita bahwa pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” ujar Friderica.

Salah satu bentuk penguatan ekosistem tersebut dilakukan melalui pengembangan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Instrumen ini menghubungkan layanan perbankan syariah dengan pengelolaan wakaf uang.

Dalam forum tersebut, OJK memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah mengimplementasikan program CWLD sebagai bagian dari pengembangan ekosistem Kota Wakaf.

Sinergi Kota Wakaf diharapkan dapat memperluas pemanfaatan instrumen keuangan syariah untuk mendukung kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Integrasi tersebut juga membuka ruang kolaborasi antara lembaga keuangan syariah, pengelola wakaf, pemerintah, dan masyarakat.

OJK menilai penguatan keuangan sosial syariah merupakan bagian penting dari pengembangan industri secara menyeluruh. Dengan keterhubungan yang lebih baik, instrumen keuangan komersial dapat mendukung pengelolaan dana sosial secara produktif.

Melalui program ini, OJK dan Kementerian Agama mendorong agar potensi wakaf tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial keagamaan, tetapi juga berkontribusi terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page