Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Perkuat Kepastian Waktu Layanan Pertanahan

Mardianto
30 Okt 2026 00:44
3 menit membaca

Kabareditorial.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi pelayanan pertanahan melalui program Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target 10 hari.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian waktu dan prosedur pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan kedua layanan tersebut telah diterapkan di ratusan Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026.

“Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026 lalu, layanan Pengukuran Terjadwal sudah dijalankan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) dan Peralihan Hak Terintegrasi telah berjalan di 131 Kantah. Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Layanan Pengukuran Terjadwal sendiri telah dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR). Program ini kini telah diterapkan di sekitar 96 persen Kantah di Indonesia.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menentukan tanggal pengukuran bidang tanah berdasarkan ketersediaan jadwal petugas ukur. Mekanisme ini diharapkan membuat proses pelayanan lebih terencana dan memberikan kejelasan kepada pemohon.

Dalu menjelaskan, target penyelesaian layanan Pengukuran Terjadwal adalah 12 hari, yang terdiri atas waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah pengukuran dilakukan.

“Implementasinya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari, jadi total layanan 12 hari. Masyarakat juga akan dijelaskan di loket pengukuran terjadwal terkait ketentuan layanan,” jelasnya.

Selain pengukuran tanah, ATR/BPN juga mendorong percepatan proses peralihan hak melalui program PERINTIS dengan target penyelesaian 10 hari.

Dalam skema tersebut, proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang mengelola pendapatan ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan maksimal dua hari, sedangkan proses di Kantor Pertanahan maksimal lima hari.

Menurut Dalu, pencapaian target waktu tersebut membutuhkan koordinasi dan komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak atas tanah.

“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” tuturnya.

Melalui kedua program tersebut, ATR/BPN berupaya membangun sistem pelayanan pertanahan yang lebih terukur, transparan, dan terkoordinasi. Pelaksanaannya membutuhkan kedisiplinan dalam memenuhi standar waktu, keterbukaan informasi, serta koordinasi antarlembaga agar pelayanan berjalan sesuai prosedur.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Karena itu, standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkas Dalu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page