15 Bulan Bergulir, Kasus Dugaan Oli Palsu di Polman Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mardianto
17 Sep 2026 14:16
2 menit membaca

Kabareditorial.com, Polman — Setelah lebih dari 15 bulan bergulir di Polda Sulawesi Barat, kasus dugaan peredaran oli palsu yang menyeret seorang pengusaha berinisial HZ sebagai tersangka akhirnya memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar resmi melimpahkan tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman), Rabu (16/9/2026).

Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian dan selanjutnya perkara memasuki tahapan penuntutan di kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Aziz membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Sudah, Pak. Tadi siang sudah diserahkan pelimpahannya,” ujar Abdul Aziz.

Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan peredaran oli ilegal di sebuah gudang pupuk di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Minggu (25/5/2025).

Pengungkapan dilakukan setelah Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan terkait dugaan aktivitas peredaran oli ilegal yang disebut meresahkan masyarakat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sekitar 928 kardus oli berbagai merek yang diduga ilegal dan telah siap diedarkan ke pasaran.

Jumlah barang bukti tersebut diperkirakan setara dengan muatan satu kontainer.

Diduga Dikemas dengan Label Menyerupai Merek Resmi

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan dalam proses penyidikan, oli yang diamankan disebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Produk tersebut diduga merupakan oli oplosan dengan kualitas rendah yang kemudian dikemas menggunakan label menyerupai merek resmi.

Modus tersebut diduga dilakukan untuk memasarkan produk kepada konsumen dengan tampilan yang menyerupai produk bermerek.

Peredaran produk yang diduga tidak memenuhi standar tersebut berpotensi merugikan konsumen, terutama apabila digunakan pada kendaraan dan berdampak terhadap kondisi mesin.

Dari rangkaian penyidikan, polisi kemudian menetapkan HZ sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap. Polda Sulbar selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk proses hukum selanjutnya.

Dengan pelimpahan tersebut, perkara dugaan peredaran oli palsu kini berada pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Polman.

Proses selanjutnya akan menentukan kelanjutan perkara HZ berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Status HZ sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x