Berita  

Sekretariat DPRD Makassar Hadirkan 3 Narasumber Sosialisasikan Perda Rumah Susun

Kabareditorial.com, Makassar — Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (8/6/2024).

Sosialisasi Penyebarluasan perda yang merupakan angkatan XI tahun ini, menghadirkan tiga orang narasumber dari kalangan praktisi dan pemerhati lingkungan, yaitu Didis Abdi Abubaeda, Irwan Ali dan Ilham Adam. Serta dipandu moderator, Tri Lestari Wulandari.

Didis Abdi Abubaeda yang didaulat sebagai pemateri pertama menyebut bahwa sosialisasi perda tentang rumah susun ini sangat penting dilakukan. Mengingat pertumbuhan penduduk Kota Makassar saat ini terus meningkat secara drastis.

“Pertumbuhan penduduk ini tidak diikuti dengan tersedianya lahan untuk membangun rumah hunian. Makanya, mau tidak mau kedepannya Kota Makassar harus menyediakan rumah susun. Pemerintah harus menyiapkan konsep rumah susun itu dari sekarang,” katanya.

Sementara itu, pemateri kedua, Irwan Ali menjelaskan bahwa perda yang disosialisasikan ini lebih banyak mengatur tentang bagaimana pengelolaan dan mekanisme pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh pihak swasta.

“Pada perda ini yang kita bahas lebih mengarah pada pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh swasta, bagaimana metode dan sistem pengelolaannya. Pihak swasta diwajibkan memiliki pengelolaan yang jelas dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pemkot,” bebernya.

Sedangkan narasumber terakhir, Ilham Adam menyoroti pembangunan rumah susun dari segi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Ia menyarankan agar pihak pengembang rumah susun bisa menekan seminimal mungkin dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Hunian rumah susun ini tidak boleh asal membangun saja. Mesti diperhatikan semua dampaknya. Jangan malah menimbulkan kawasan kumuh yang baru,” ungkapnya.

Baca Juga  Peringati Hari Lahir Pancasila Warga Lakkang Antusias Ikuti Lomba Domino ASA Cup
Penulis: AntoEditor: Mardianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *