

Kabareditorial.com, Polman — Sejumlah petani dari Kecamatan Mapilli, Luyo, dan Campalagian mengadu ke DPRD Polewali Mandar terkait aturan dan persyaratan penebusan pupuk bersubsidi yang dinilai menyulitkan, khususnya bagi petani penggarap.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Polewali Mandar, Selasa (6/10/2026).
Para petani meminta DPRD menjembatani persoalan tersebut kepada pemerintah agar proses administrasi penebusan pupuk bersubsidi dapat lebih sederhana tanpa mengabaikan validitas data penerima.
Salah satu persoalan yang dikeluhkan adalah kewajiban melengkapi dokumen berupa pajak sawah, KTP pemilik lahan, serta tanda tangan pemilik sawah.
Persyaratan tersebut dinilai menyulitkan petani penggarap karena sebagian pemilik lahan tidak berdomisili di Polewali Mandar, bahkan berada di luar pulau.
Salah satu perwakilan petani, M Talib, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD bukan untuk meminta aturan dihapus. Petani, kata dia, memahami petugas di lapangan hanya menjalankan ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya meminta keringanan. Kami berharap melalui DPRD ada kebijakan yang bisa menjembatani kami agar proses untuk mendapatkan pupuk bersubsidi lebih mudah, dengan data yang tetap akurat,” ujar Talib.
Menurutnya, persoalan administrasi yang dihadapi petani cukup beragam, mulai dari dokumen perpajakan hingga status dan keberadaan petani yang selama ini mereka dampingi.
Kondisi itu semakin dikhawatirkan karena petani diberikan batas waktu hingga 20 Oktober untuk menyelesaikan berbagai persyaratan.
“Kami khawatir karena batas waktu yang diberikan hanya sampai tanggal 20, sementara teman-teman masih memiliki banyak persoalan yang harus diselesaikan, baik terkait pajak maupun keberadaan petani yang kami dampingi,” katanya.
Talib menegaskan petani tidak mempersoalkan upaya pemerintah melakukan validasi data. Mereka memahami pemutakhiran diperlukan agar pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Namun, petani berharap mekanisme administrasinya disederhanakan sehingga tidak menyulitkan penggarap yang mengelola lahan milik orang lain.
“Kami tidak menuntut aturan ini diubah. Kami juga memahami bahwa petugas menjalankan aturan. Yang kami harapkan adalah bagaimana alur persyaratannya bisa dipersingkat dan dipermudah,” ujarnya.
Pemerintah: Data RDKK Harus Diperbarui
Sementara itu, pemerintah menjelaskan proses administrasi yang dilakukan saat ini bukan semata-mata berkaitan dengan penyaluran pupuk bersubsidi tahun berjalan.
Koordinator Penyuluh Wilayah Kecamatan (Korlu) BPP Mapilli, Patarru, mengatakan proses tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2027.
Menurutnya, pemutakhiran RDKK dilakukan setiap tahun untuk memastikan data petani, luas lahan, dan kebutuhan pupuk sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
“Setiap tahun memang harus di-update. Petani harus duduk bersama di kelompoknya untuk mengecek anggotanya, apakah betul masih bekerja di sini atau sudah pindah. Kalau pindah, siapa penggantinya,” jelas Patarru.
Ia mengatakan pembaruan data tidak hanya menyangkut nama petani, tetapi juga luas lahan serta status penggarap.
“Data yang di-update itu luasannya…”
Patarru menegaskan, proses tersebut diperlukan agar data penerima pupuk bersubsidi tetap akurat dan sesuai kondisi riil di lapangan.
Di sisi lain, aspirasi petani kini diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan DPRD Polewali Mandar bersama pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mencari mekanisme yang tetap menjaga ketepatan sasaran subsidi, namun tidak menambah beban administrasi bagi petani penggarap.


Tidak ada komentar