

“Penentuan Sekda adalah Titik Balik Masa Depan Kaltara”
Kabareditorial.com, Tanjung Selor — Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) disebut berada dalam fase paling kritis sejak berdiri pada 2012. Dalam lima tahun terakhir, tata kelola pemerintahan, manajemen keuangan, dan arah pembangunan dinilai tidak menunjukkan kemajuan berarti.
Sejumlah pengamat bahkan menyebut situasi ini sebagai “kemunduran struktural” yang disebabkan lemahnya kepemimpinan, kekacauan birokrasi, serta buruknya manajemen kepegawaian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja tanpa koordinasi rutin. Tidak ada rapat kerja berkala, instruksi jelas, maupun mekanisme kontrol dari pimpinan tertinggi.
“Pemerintahannya berjalan sendiri-sendiri. Tidak ada arahan, tidak ada rapat, dan tidak ada kontrol. Situasi ini membuat OPD tidak punya arah kerja yang pasti,” ujar salah satu pejabat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi internal ini berdampak pada ketidakpastian karier ASN, terutama terkait proses mutasi, promosi, hingga evaluasi kinerja. Banyak aparatur mengaku kebijakan kepegawaian kerap berubah tanpa pola dan tanpa komunikasi yang jelas.
Tata Kelola Keuangan Dipertanyakan: Dana APBD Diparkir di 4 Bank
Persoalan yang paling mendapat sorotan adalah dugaan penyimpangan tata kelola keuangan daerah. Publik dikejutkan oleh informasi bahwa dana APBD dalam jumlah besar justru disimpan di beberapa bank dalam bentuk deposito, giro, dan tabungan, sementara anggaran pembangunan justru dipangkas karena alasan defisit.
Pakar keuangan negara, Bastian Lubis menyebut bahwa kebijakan menyimpan dana daerah tanpa dasar yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Pemprov bukan lembaga profit. APBD tidak boleh dijadikan instrumen mencari bunga. Uang negara hanya boleh disimpan dalam bentuk deposito jika peruntukannya sudah jelas, masuk dalam batang tubuh APBD, dan disetujui DPRD,” tegas Bastian dalam wawancara via telepon, Selasa (9/12).
Ia menambahkan bahwa jika kebijakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPRD serta tanpa koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, maka tindakan itu berpotensi masuk kategori penyalahgunaan keuangan daerah.
“Kalau anggaran diparkir tanpa persetujuan lembaga terkait, itu bukan sekadar pelanggaran prosedur. Itu bisa menjadi masalah pidana. DPRD juga harus bertanggung jawab jika tidak melakukan pengawasan,” ujarnya.
Publik semakin mempertanyakan transparansi anggaran setelah Menteri PPN/Kepala Bappenas, Purbaya Yudhi Sadewa, menyinggung adanya simpanan dana daerah tersebut dalam sebuah wawancara media nasional.
Sementara itu, masyarakat menilai pelayanan publik dan pembangunan justru stagnan. Banyak program OPD yang terhambat karena pemangkasan anggaran, padahal dana ratusan miliar justru tidak digunakan.
Perencanaan Dinilai Tidak Normal: BPKAD Jadi “Pusat Kekuasaan”
Masalah lain muncul pada proses perencanaan daerah. Dalam tata kelola normal, Bappeda bertugas menyusun perencanaan, sementara TAPD mengatur pagu indikatif. Namun di Kaltara, peran keduanya disebut terpinggirkan.
Sumber internal Pemprov menyebutkan bahwa BPKAD, yang seharusnya hanya mengelola keuangan justru menjadi lembaga yang menentukan pagu OPD.
“Bappeda tidak berfungsi. Semua diarahkan ke BPKAD. Kalau mau tambahan anggaran, ada syarat-syarat tertentu. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada yang tidak beres,” ungkap sumber tersebut.
Ketidakteraturan ini membuat sistem perencanaan dan penganggaran berjalan tidak sesuai regulasi, dan membuka ruang terjadinya distorsi kebijakan.
Pakar Ingatkan Gubernur: Penentuan Sekda adalah Titik Balik
Pakar kebijakan publik dan keuangan negara, Bastian Lubis, menilai akar persoalan Kaltara adalah ketiadaan figur Sekretaris Daerah (Sekda) yang kuat dan berintegritas sebagai motor birokrasi.
“Sekda itu jantung pemerintahan. Kalau salah pilih, lima tahun ke depan Kaltara bisa semakin runtuh. Kalau memilih figur yang tepat, provinsi ini bisa bangkit,” ujar Bastian.
Ia menegaskan bahwa Gubernur memegang tanggung jawab penuh atas penentuan Sekda definitif.
“Gubernur harus memilih figur yang berpengalaman, memahami keuangan, perencanaan, manajemen ASN, serta punya integritas nasionalis. Sekda yang kuat akan menertibkan OPD dan mengembalikan fungsi Bappeda-TAPD sebagaimana mestinya,” katanya.
Kaltara di Persimpangan Jalan: Bangkit atau Terpuruk?
Provinsi termuda ini dibentuk untuk mengejar ketertinggalan dan menjadi pusat pertumbuhan baru di Kalimantan. Namun pengamat menilai bahwa dalam lima tahun terakhir justru terjadi stagnasi.
Sementara kabupaten/kota di Kaltara menunjukkan progres pembangunan, pemerintah provinsi dinilai tertinggal dari sisi tata kelola dan kinerja birokrasi.
Kini, seluruh perhatian publik tertuju pada keputusan Gubernur dalam menentukan Sekda definitif keputusan yang disebut sebagai penentu arah masa depan Kaltara.
“Jika Kaltara maju, itu adalah keberhasilan Gubernur. Jika terpuruk, itu juga menjadi tanggung jawab Gubernur,” ujar Bastian menegaskan.
Keputusan tersebut diyakini akan menentukan apakah Kaltara memasuki fase pemulihan atau semakin terjatuh dalam ketidakpastian.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar