

Kabareditorial.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan pasar keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, OJK telah menyelesaikan dan menerbitkan sejumlah kebijakan strategis di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Langkah ini diambil untuk memperkuat ekosistem pasar modal, meningkatkan transparansi, dan memperdalam likuiditas pasar.
Mahendra menjelaskan, kebijakan yang diterbitkan mencerminkan komitmen OJK dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika industri keuangan.
Sejumlah Peraturan OJK (POJK) telah disahkan, termasuk aturan mengenai laporan kepemilikan saham dan aktivitas peminjaman saham perusahaan terbuka, pembiayaan transaksi margin dan short selling oleh perusahaan efek, serta pengaturan penerbitan dan pelaporan obligasi daerah dan sukuk daerah. Selain itu, OJK juga mengatur ketentuan baru terkait penyediaan likuiditas di pasar modal.
Lebih lanjut, OJK juga menindaklanjuti amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan menetapkan tiga POJK tambahan yang saat ini tengah dalam tahap pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ketiga regulasi ini mencakup penguatan transaksi dan lembaga efek, pengelolaan investasi, serta penguatan tata kelola emiten dan perusahaan publik.
Menurut Mahendra, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi besar OJK dalam membangun pasar modal yang inklusif, efisien, dan tangguh terhadap tantangan global.
Ia menegaskan bahwa OJK akan terus memastikan kebijakan yang diterbitkan mampu menjawab kebutuhan pelaku pasar sekaligus menjaga kepentingan investor.


Tidak ada komentar