
OJKKabareditorial.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penerapan manajemen risiko dan tata kelola organisasi melalui pelaporan Risk In Focus secara berkala. Langkah ini dilakukan untuk memastikan risiko-risiko utama yang berpotensi berdampak besar terhadap organisasi dapat dikelola secara efektif.
OJK menyebut penerapan Risk In Focus sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan untuk menjamin kualitas layanan seluruh lini tugas dan fungsi OJK kepada masyarakat.
Penguatan juga dilakukan melalui fungsi manajemen risiko yang berfokus pada identifikasi risiko utama, perencanaan mitigasi, serta pemantauan pelaksanaannya. OJK turut mengembangkan dukungan perangkat dan sistem pelaporan yang tepat guna membantu proses pengambilan keputusan strategis.
Setiap tahun, OJK melakukan pemutakhiran Profil Risiko dengan memanfaatkan sistem pelaksanaan manajemen risiko yang terintegrasi dan menyeluruh.
Dorong Penguatan Auditor Internal
Selain memperkuat sistem internal, OJK meningkatkan sinergi dengan asosiasi profesi di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC).
Salah satunya melalui kegiatan Town Hall Meeting yang diselenggarakan The Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, OJK mendorong penguatan profesi auditor internal di sektor jasa keuangan agar semakin mampu merespons risiko utama dan mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Penguatan peran auditor internal dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong penerapan tata kelola yang baik serta menjaga integritas sektor jasa keuangan.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar