

Kabareditorial.com, Makassar — Besarnya potensi ekonomi syariah Indonesia belum sepenuhnya diikuti penguatan industri dan perluasan penggunaan produk keuangan syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi empat tantangan utama yang perlu diselesaikan untuk mempercepat pengembangan sektor tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan empat tantangan itu meliputi kapasitas dan ketahanan kelembagaan, diferensiasi inovasi dan daya saing, adopsi pasar dan keyakinan konsumen, serta sinkronisasi pengaturan dan koordinasi antarkementerian dan lembaga.
“Yang pertama adalah kapasitas dan ketahanan kelembagaan. Kemudian diferensiasi inovasi dan daya saing. Ini juga tentu harus dilakukan supaya ada inovasi-inovasi produk keuangan syariah yang inovatif dan menarik, serta memberikan nilai tambah,” kata Friderica dalam penutupan SYAFIF 2026 di Makassar.
Menurutnya, penguatan kelembagaan perlu dilakukan melalui peningkatan permodalan, manajemen risiko, dan tata kelola. Langkah ini diperlukan agar lembaga keuangan syariah memiliki daya tahan menghadapi perubahan kondisi ekonomi.
Tantangan berikutnya adalah inovasi produk. Industri perlu menghadirkan layanan yang tidak hanya sesuai prinsip syariah, tetapi juga kompetitif dan mampu menjawab kebutuhan konsumen.
Friderica juga menyoroti pentingnya meningkatkan kepercayaan masyarakat agar produk keuangan syariah semakin banyak digunakan.
Sementara itu, koordinasi antarkementerian dan lembaga diperlukan untuk memastikan kebijakan pengembangan ekonomi syariah berjalan selaras.
OJK berharap empat tantangan tersebut menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan agar potensi ekonomi syariah Indonesia dapat berkembang lebih optimal.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar