

Kabareditorial.com, Polman – Musyawarah Cabang (Muscab) pemilihan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Polewali Mandar yang digelar di Gedung Pramuka, Kelurahan Madatte, Kamis (9/7/2026), diwarnai aksi unjuk rasa dari sejumlah peserta yang mengatasnamakan Penyelamat AD/ART Gerakan Pramuka Kwarcab Polewali Mandar.
Aksi tersebut dipicu dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka terkait pencalonan Nursaid Mustafa sebagai Ketua Kwarcab.
Koordinator Lapangan Penyelamat AD/ART Gerakan Pramuka Kwarcab Polewali Mandar, Debi Akbar, menilai pencalonan Nursaid tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 AD/ART Gerakan Pramuka yang mengatur syarat calon Ketua Kwartir Cabang harus aktif di Gerakan Pramuka selama lima tahun terakhir.
Menurutnya, Nursaid baru aktif di lingkungan Gerakan Pramuka sekitar tiga bulan terakhir.
“Kami menolak pencalonan Nursaid sebagai calon Ketua Kwarcab Pramuka karena diduga tidak memenuhi ketentuan AD/ART,” kata Debi Akbar.
Menanggapi aksi tersebut, Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, yang hadir membuka Muscab, mengatakan pelaksanaan musyawarah cabang telah tertunda hampir dua tahun sehingga diharapkan seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan organisasi.
“Kami sudah meminta agar pelaksanaan musyawarah cabang dilaksanakan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” ujar Samsul Mahmud.
Meski diwarnai aksi penolakan, Muscab tetap dilanjutkan hingga proses pemilihan. Dalam forum tersebut, Nursaid Mustafa terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Polewali Mandar periode 2026–2031, setelah memperoleh dukungan dari 14 Kwartir Ranting se-Kabupaten Polewali Mandar.
Usai terpilih, Nursaid menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta Muscab dan jajaran Kwartir Ranting yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin Kwarcab Pramuka Polewali Mandar.
Ia menilai perbedaan pandangan yang muncul dalam proses Muscab merupakan dinamika yang lazim terjadi dalam sebuah organisasi.
“Walaupun terjadi aksi penolakan dari saudara-saudara kami, itu adalah dinamika dalam organisasi. Apabila di kemudian hari pelantikan ini dianggap cacat hukum sesuai ketentuan yang berlaku, saya bersedia mundur dari jabatan tersebut,” ujar Nursaid.
Muscab Kwarcab Pramuka Polewali Mandar akhirnya ditutup dengan penetapan kepengurusan baru, meski polemik terkait proses pencalonan masih menjadi perhatian sebagian peserta.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar