

Kabareditorial.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan terhadap NTT Docomo, Inc. pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh investigator KPPU.
Sidang sebelumnya sebenarnya telah digelar pada 24 Februari 2026, namun harus ditunda karena pihak NTT Docomo tidak menghadiri persidangan. Perusahaan telekomunikasi yang berbasis di Tokyo, Jepang itu diperiksa dalam perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU terkait pengambilalihan saham perusahaan riset pasar Intage Holdings.
Sebagai informasi, NTT Docomo merupakan operator seluler utama di Jepang dan anak perusahaan dari grup telekomunikasi besar Nippon Telegraph and Telephone (NTT). Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu pemain utama di industri telekomunikasi Jepang dengan basis pelanggan yang luas serta berbagai layanan digital.
Sementara itu, Intage Holdings merupakan perusahaan yang bergerak di bidang riset pasar dan data analytics dengan infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang. NTT Docomo diketahui telah mengakuisisi mayoritas saham perusahaan tersebut pada Oktober 2023.
Karena kedua perusahaan memiliki kegiatan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia, transaksi akuisisi tersebut wajib dilaporkan kepada KPPU sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengingat perkara ini melibatkan perusahaan besar dari Jepang, KPPU juga telah memberitahukan proses penanganan perkara tersebut kepada otoritas persaingan usaha Jepang, yakni Japan Fair Trade Commission (JFTC). Pemberitahuan dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo sesuai dengan perjanjian kerja sama internasional antara Indonesia dan Jepang yang telah diratifikasi.
Pemeriksaan terhadap NTT Docomo akan dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza bersama anggota majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha. Sidang akan berlangsung di Kantor Pusat KPPU dengan agenda mendengarkan LDP dari investigator serta pemeriksaan alat bukti yang dimiliki.
Adapun masa pemeriksaan pendahuluan perkara ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja terhitung sejak 24 Februari 2026.
KPPU juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut melalui laman resmi lembaga tersebut.


Tidak ada komentar