KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Telat Notifikasi Akuisisi oleh PT Iforte Solusi Infotek

Mardianto
27 Feb 2026 21:29
2 menit membaca

Kabareditorial.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham oleh PT Iforte Solusi Infotek dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Rabu (26/2/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama anggota majelis M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq itu mengagendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat maupun dokumen pendukung.

Dalam persidangan tersebut, investigator menduga PT Iforte Solusi Infotek melakukan keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham selama satu hari kerja.

Kasus ini berawal dari aksi korporasi yang dilakukan PT Iforte Solusi Infotek dengan mengambil alih 62,47 persen saham PT MCP Indo Utama pada 22 September 2023 dengan nilai akuisisi sebesar Rp12,5 miliar.

PT Iforte Solusi Infotek merupakan perusahaan infrastruktur telekomunikasi dan penyedia layanan internet yang berfokus pada layanan konektivitas dan tower fiberization. Sementara PT MCP Indo Utama bergerak di bidang layanan transaksi pembayaran digital (fintech payment) serta solusi layanan pedagang atau merchant services yang mendukung penguatan infrastruktur keuangan digital di Indonesia.

Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 26 September 2023. Berdasarkan ketentuan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, perusahaan yang melakukan pengambilalihan saham wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif.

Mengacu pada ketentuan tersebut, PT Iforte Solusi Infotek seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat pada 7 November 2023. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 8 November 2023.

“Dengan demikian, investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama satu hari kerja,” sebagaimana disampaikan dalam pemaparan LDP dalam persidangan tersebut.

Atas dugaan tersebut, PT Iforte Solusi Infotek diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Majelis Komisi akan melanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran yang diajukan investigator KPPU.

Perkembangan perkara ini dapat dipantau masyarakat melalui jadwal sidang yang dipublikasikan pada laman resmi KPPU.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x